Tembus Rp136 Triliun, OJK Terbitkan Standar Transaksi Repo

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2016 13:14 WIB
OJK meluncurukan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA) dengan perjanjian transaksi gadai efek atau repo bersama empat bank nasional.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad memberikan keterangan kepada media dalam gelaran Konferensi Organization of Security Commission (IOSCO) The Growth and Emerging Markets Committee (GEM-C) di Nusa Dua, Bali, Jumat 22 Januari 2015. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keungan (OJK) meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA) Indonesia dengan perjanjian transaksi gadai efek atau repo bersama empat bank nasional.

Kepala OJK Muliaman Hadad mengungkapkan, peluncuran GMRA dilakukan menyusul besarnya potensi perdagangan repo di pasar keuangan Indonesia. 

“Dalam periode 2011-2015 terdapat transaksi gadai efek atau repurchase agreement (repo) dengan volume sebanyak 150,2 triliun efek dengan nilai mencapai Rp136,8 triliun,” ujar Kepala Muliaman di Jakarta, Jumat (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muliaman menambahkan, selain dilakukan guna menyikapi potensi perdangangan peluncuran GMRA sejatinya dimaksudkan untuk memberikan standar dari transaksi yang kerap banyak mengalami hambatan mulai dari kepastian hukum hingga penentuan. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan. keinginan mengimplementasikan GMRA dalam transaksi repo di Indonesia dilatarbelakangi atas kebutuhan standarisasi praktik transaksi repo.

“Hal ini tidak terlepas dari kondisi transaksi repo yang terus berkembang dari tahun ke tahun, namun juga disertai dengan beberapa permasalahan dalam transaksinya,” kata Nurhaida.

Seperti diketahui, GMRA Indonesia merupakan perjanjian transaksi repo yang mengadopsi standar pernjanjian GMRA yang pernah diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA).

Selain standar ICMA, sejatinya dalam pembentukkan GMRA Indonesia juga  dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan kebutuhan pelaku transaksi repo di dalam negeri.

Pun untuk memuluskan penyusunan standarisasi, OJK telah meneken perjanjian nota  kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.

Kami berharap langkah keempat bank di atas diikuti juga oleh lembaga jasa keuangan lainnya,” cetus Nurhaida.

Sebagai upaya pengembangan pasar, tambahnya OJK berkomitmen akan terus melakukan upaya pengembangan dan pendalaman pasar. Di mana beberapa program tindak lanjut akan segera dilakukan OJK.

“Antara lain penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party repo, pengembangan sistem penyelesaian transaksi repo, termasuk juga mengupayakan pajak khusus transaksi repo,” pungkas Nurhaida (dim/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER