Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik sebesar 5 persen per 28 Februari 2016.
Peraturan tersebut, tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi dan Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Berjadwal dalam Negeri yang terbit pada 28 Januari 2016 dan berlaku 30 hari setelahnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan keputusan ini mempertimbangkan penurunan harga avtur dan nilai tukar rupiah yang diyakini tidak akan menembus level Rp14 ribu per dolar AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, kata Barata, harga avtur PT Pertamina (persero) turun sebesar Rp 143 per liter selama periode 15 hingga 30 Januari 2016. Sedangkan pada periode 1 hingga 14 Januari 2016, harga avtur turun sebesar Rp200 per liter.
"Atas fluktuasi harga tersebut, maka Kementerian Perhubungan memutuskan untuk mengurangi tarif sebesar 5 persen dari batas atas dan batas bawah," jelas Barata di Jakarta, Kamis (11/2).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maryati Karma mengatakan penurunan sebesar 5 persen juga menghitung beban operasional maskapai. Selain itu, Kemenhub tidak melakukan penurunan tarif terlalu jauh karena mempertimbangkan harga suku cadang pesawat yang masih mahal.
"Kami lakukan formulasi dan dapat angka rata-rata lima persen. Semua variabel sudah kita perhitungkan di dalamnya," jelasnya.
Menurutnya, peraturan tersebut juga membagi ketentuan harga tarif berdasarkan jenis pesawat. Untuk jenis pesawat full service, batas atas yang berlaku adalah 100 persen dari tarif maksimal yang diatur Kemenhub dan batas bawah sebesar 30 persen dari batas atas yang berlaku.
Sementara itu, lanjutnya, maskapai dengan pelayanan medium dan tanpa konsumsi (no frills) memiliki tarif batas atas masing-masing sebesar 90 persen dan 85 persen dari tarif maksimum yang ditetapkan oleh Kemenhub.
Sebagai contoh, kata Maryati, Kemenhub menetapkan tarif batas atas sebesar Rp4,1 juta untuk penerbangan berjadwal relasi Bandung - Surabaya seperti tercantum di dalam peraturan tersebut. Dengan demikian, tarif batas atas penerbangan pesawat full service tercatat sebesar Rp4,1 juta, sedangkan untuk jenis medium dan no frills masing-masing memiliki tarif batas atas sebesar Rp3,69 juta dan Rp3,49 juta.
"Namun harga ini masih harga dasar, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge)," jelasnya.
Maryati melanjutkan, nantinya peraturan ini akan diubah jika harga avtur mencapai lebih dari Rp9.729 per liter dan depresiasi rupiah dan perubahan harga komponen mempengaruhi 10 persen terhadap biaya operasional maskapai dalam waktu tiga bulan berturut-turut.
"Tentunya peraturan ini akan kami review dalam jangka waktu tiga bulan setelah peraturan ini berlaku," tambah Maryati.
(ags/gen)