INACA Desak Pemerintah Batalkan Penurunan Tarif Penerbangan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 18:00 WIB
Pemerintah menurunkan tarif batas atas dan batas bawah penerbangan berjadwal domestik kelas ekonomi sebesar 5 persen terhitung mulai 28 Februari 2016.
Prajurit berjaga di dekat pesawat Boeing 737 - 500 seusai serah terima pesawat di Pangkalan udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (7/1).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (INACA) berharap pemerintah membatalkan penurunan tarif batas bawah maskapai kelas ekonomi rute penerbangan domestik, yang rencananya akan mulai berlaku pada akhir Februari.

Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin menilai kebijakan itu akan membuat margin perusahaan penerbangan turun. Selain itu, penerimaan negara juga berpotensi turun jika tarif batas bawah terus ditekan.

"Yang jelas kalau tarif batasnya turun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor penerbangan juga pasti turun, yang artinya berarti pendapatan negara berkurang. Jadi jangan heran nanti melihat pajak dari penerbangan berkurang," tutur Tengku di Jakarta, Kamis (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia mengatakan INACA juga kurang setuju dengan kebijakan penurunan batas bawah sebesar 5 persen yang baru-baru ini diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bahkan, ia mengaku asosiasi belum mempelajari peraturan baru tersebut.

"Ya mau bagaimana lagi, sudah keluar peraturan menterinya, ya sudah diikuti saja. Kami juga belum terima salinannya, kalau terima kami baca baik-baik. Kami pelajari dulu, kamj lihat apa komentar-komentar anggota," katanya.

Tengku menambahkan, seharusnya pemerintah tidak hanya memasukkan nilai tukar rupiah dan penurunan harga avtur sebagai variabel utama penurunan tarif batas atas dan batas bawah penerbangan ekonomi. Menurutnya, ada sejumlah komponen biaya lain yang trennya stabil tetapi tidak diperhitungkan dalam kebijakan meski pengaruhnya selama ini cukup signifikan.

Dia yakin, jika itu dipertimbangkan idealnya batas tarif tidak berubah.

"Permasalahannya, komponen biaya ini domainnya dolar AS dan harga avtur. Kalau biaya lain itu tidak berubah, jadi kalau itu turun naik, ya biasa-biasa saja," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengaku kebijakan ini hanya akan terasa ketika permintaan akan jasa penerbangan sedang tinggi (peak season). Apabila masa-masa itu sudah selesai, ia yakin maskapai penerbangan akan pintar-pintar menerapkan strategi harga.

"Bisa juga dengan efisiensi, tapi efisien kan banyak faktornya," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maryati Karma mengatakan kebijakan penurunan tarif batas bawah ini bersifat mendukung konsumen. Dengan adanya kebijakan ini, ujarnya, maskapai penerbangan harus bisa melakukan efisiensi biaya operasional dengan tarif yang diatur.

"Sekarang bagaimana airline berjuang dengan harga yang terjangkau. Setiap pengusahaan penerbangan harus memperhitungkan kembali operation cost-nya. Kendati demikian, kami masih memperhatikan keuntungannya, makanya kami tetapkan batas bawahnya," jelasnya ditemui di lokasi yang sama.

Sebagai informasi, peraturan terkait penurunan tarif batas atas dan batas bawah penerbangan berjadwal domestik sebesar 5 persen tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi dan Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Berjadwal dalam Negeri.

Peraturan itu dibuat karena Kemenhub meramal nilai tukar rupiah terhadap tak akan jatuh hingga menembus Rp14 ribu per dolar AS selama beberapa saat mendatang dan didukung dengan penurunan harga avtur. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER