Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dinilai tidak konsisten dalam menjalankan peraturan yang ditekennya sendiri, terutama terkait revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Apabila pemerintah benar-benar ingin menekan harga jual gas industri, maka Sudirman diminta menerbitkan harga batas atas yang menjamin pelaku industri memperoleh harga yang wajar.
Pengamat Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menyayangkan rencana Menteri Sudirman yang ingin merevisi Permen tersebut. Padahal sebelumnya, ia sendiri yang menyampaikan bahwa akan ada ketegasan soal alokasi gas untuk perusahaan pedagang gas yang tidak memiliki infrastruktur.
"Yang bicara menghapus
trader kan Pak Menteri ESDM juga, padahal dari sisi tujuan Permen ESDM Nomor 37 ini sudah sangat bagus. Revisi Permen ini sangat disayangkan sekali," ujar Komaidi, Kamis (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Komaidi, diberikannya lagi kuota terhadap para
trader bisa jadi merupakan bentuk kompromi dari banyaknya tekanan.
"Saya sendiri menyayangkan, idealnya alokasi gas itu diberikan pada pemilik infrastruktur dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tegas Komaidi.
Sementara menurutnya, perusahaan trader swasta selama ini membangun infrastruktur hanya di bagian sodetan saja dan tidak punya komitmen membangun infrastruktur yang tegas.
“Dengan revisi yang memberi peluang trader modal kertas, maka otomatis rantai distribusi gas akan semakin panjang sehingga harga jual di akhir semakin tinggi baik bagi industri dan konsumen,” jelasnya.
Komaidi berharap, meskipun hendak merevisi kembali aturan alokasi gas tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said diharap mau melakukan intervensi seperti membuat harga batas atas penjualan gas kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
"Menteri ESDM memberi intervensi harus diberi toleransi harga tidak melebihi sekian, di batas angka berapa harga industri. Perlu surat edaran baru bahwa harga tidak boleh melebihi sekian, untuk meningkatkan daya saing indutri," tegasnya.
Komaidi berharap revisi Permen Nomor 37 tahun 2015 tidak kontradiktif dengan beragam paket kebijakan yang tengah digulirkan oleh pemerintah.
“Harusnya ketika ditekan sana-sini, Menteri ESDM bisa gergeming dan mencarikan solusi terbaik soal alokasi gas,” tegasnya.
(gen)