Ritel Dibuka untuk Asing, Aprindo Belum Tentukan Sikap

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Minggu, 14 Feb 2016 13:03 WIB
Asing bisa mengusai 67 persen saham department store dengan luas di bawah 2 ribu meter dan dibatasi maksimal 33 persen pada mini market kurang dari 400 meter
Konsumen berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Semarang, Jateng, Jumat (21/11). (Antara Foto/R. Rekotomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku tak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah terkait revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), yang membuka ruang bagi pemodal asing di bisnis ritel.

Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta sampai saat ini masih mempertanyakan alasan pemerintah membuka bidang usaha ritel bagi penanaman modal asing (PMA). Untuk itu, ia mapun aosiasi belum bisa menentukan sikap terkait revisi DNI tersebut.

“Tidak pernah kami diajak berdiskusi langsung dengan BKPM terkait hal ini. Terakhir kali kami membicarakan tentang revisi DNI, kami hanya dimintai pendapat. Kalau wacana seperti ini kan harusnya dibicarakan jauh-jauh hari sebelumnya,” jelas Tutum kepada CNN Indonesia, Minggu (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, belum ada urgensi untuk membuka bidang usaha ritel bagi pemodal asing karena sifat usahanya yang tidak membutuhkan teknologi tinggi dan bukan sektor padat karya. Tutum menilai bisnis ritel sejauh ini masih bisa dilakukan oleh pengusaha dalam negeri.

“Kendati demikian, kami masih belum menyatakan setuju atau tidak setuju atas usulan tersebut. Karena selera anggota kami ada yang bermacam-macam, ada yang ingin bermodal bersama mitra luar negeri ada juga yang tidak. Jujur, kami belum menentukan sikap terkait usulan revisi DNI ini,” jelas Tutum.

Lebih lanjut, Tutum yakin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) punya konsiderasi sendiri terkait pembukaan lapangan usaha tersebut. Menurutnya, BKPM sudah punya kalkulasi bisnis tersendiri sehingga bidang usaha tersebut bisa masuk ke dalam usulan revisi DNI.

“Apapun yang dilakukan BKPM, mereka memahami betul untung dan ruginya. Namun lebih baik kami juga diberitahu mengenai hal tersebut. Apakah hal ini terkait kalkulasi bisnis atau lainnya," tuturnya.

"Kami memang mendengar ada satu pemain ritel asing yang mau investasi di sini, namun bukan kapabilitas kami untuk menyampaikan hal tersebut,” lanjut Tutum.

Dalam draft revisi DNI yang diterima Tutum, pengusahaan department store dengan luas di bawah dua ribu meter persegi akan dibuka 67 persen untuk asing. Sementara itu, pengusahaan mini market dengan luas di bawah 400 meter persegi dan super market dengan luas di bawah 1.200 meter persegi akan dibuka 33 persen untuk asing.

Aturan DNI sebelumnya, ketiga pengusahaan ritel itu harus 100 persen berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).


Kepala BKPM Franky Sibarani belum lama ini mengakui pemerintah masih belum satu suara terkait pembukaan bidang usaha tersebut. Namun, ia yakin hal ini bisa berdampak baik bagi penambahan minat investasi.

“Investor sudah ada beberapa yang minat masuk ke tiga jenis usaha itu. Kalau dibuka 33 persen saja, setidaknya dia bisa bermitra dengan pihak dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas investasi,” jelas Franky.

Untuk tahap pertama revisi DNI, pemerintah telah mencoret 35 bidang usaha baru dari DNI dan membuka 20 bidang usaha baru bagi pemodal asing melalui Paket Kebijakan Ekonomi jilid X pada pekan lalu. Beberapa jenis usaha yang dikeluarkan dari DNI antara lain industri crumb rubber, ruang pendingin (cold storage), pariwisata, hingga pengusahaan jalan tol. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER