Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam situsnya mencatat kepemilikan surat berharga negara yang dapat diperdagangkan per 11 Februari 2016 mencapai Rp1.499,9 triliun.
Investor asing atau non resident menguasai paling besar, yakni 39,3 persen atau sebesar Rp589,39 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan posisi kepemilikan SBN oleh investor asing per 1 Februari 2016 yang sebesar Rp579,91 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik obligasi negara terbesar kedua setelah asing adalah bank konvensional, yakni sebesar Rp419,84 triliun atau 27,99 persen dari total obligasi negara yang diperdagangkan.
Disusul kemudian oleh Bank Indonesia Rp64,5 triliun, reksadana Rp61,79 triliun, dana pensiun Rp52,85 triliun, individu Rp39,72 triliun, bank syariah Rp18,32 triliun, dan lain-lain Rp79,1 triliun. (ags/gen)