DPR Mau Hapus Skema 'Kontrak Karya' di Revisi UU Minerba

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 16:33 WIB
Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR menegaskan Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak habis.
Ketua Komisi VII DPR/RI Kardaya Warnika (tengah). (Antara Foto/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong penghapusan sistem kontrak karya dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Izin usaha pertambangan di masa depan direncanakan berlaku secara umum bagi seluruh pebisnis tambang.

Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR menjelaskan, beberapa usulan yang mengemuka dalam proses amandemen UU Nomor  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagian besar merupakan hasil putusan uji materi Mahkamah Konstituti (MK). Terutama menyangkut soal program hilirisasi upaya meningkatkan nilai tambah hasil tambang.

Selain itu, lanjutnya, klausul yang juga akan disempurnakan antara lain mengenai sinkronisasi kewenangan penerbitan izin antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih perizinan dan meningkatkan pengawasan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan Izin yang akan datang, tidak ada lagi Kontrak Karya. Jadi harus berlaku umum," kata Kardaya, dalam Konferensi Nasional Tata Kelola Sumber Daya Ekstraktif di Jakarta, Selasa (17/11).

Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ini menambahkan, klausul lain yang juga akan dibahas meliputi ‎pengaturan data informasi yang bersifat rahasia serta sistem pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Tak hanya itu, Kardaya juga mengusulkan agar di dalam UU Minerba yang baru diatur pula sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya.

"Terkait dengan revisi UU, memang dua UU ini jadi prioritas yang harus diselesaikan. Tapi juga harus berkualitas. Jangan begitu cepat keluar tidak dapat memenuhi tuntuttan kenapa itu direvisi," katanya.

Disinggung mengenai relaksasi perpanjangan kontrak karya pertambangan, Kardaya mengaitkannya dengan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021. Dia menegaskan, pengajuan perpanjangan kontrak karya baru bisa dilakukan pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Tapi kalau Pemerintah punya kebijakan lain, silakan saja. Tapi harus diingat aturannya perpanjangan baru bisa diajukan 2019. Dan kalau mau menerbitkan izin harus ada payung hukum berupa Perppu (Peraturan Penganti Undang-Undang). Tapi ini bukan usul DPR ya," katanya menegaskan.

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER