Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pungutan DKE telah diputuskan pemerintah akan diambil dari hasil keuntungan yang diperoleh oleh badan usaha penjual BBM dan beberapa perusahaan lain yang melego energi berbahan dasar fosil.
"DKE yang jelas pungutan kepada masyarakat itu tidak akan dilakukan karena reaksi publik negatif. Seluruh kebijakan publik harus memperhatikan pandangan masyarakat juga," ujar Sudirman di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain akan diambil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), katanya sumber pendanaan DKE juga bersumber dari upaya penyisihan pajak-pajak yang dibayar oleh badan usaha.
Ia menyatakan, guna memuluskan DKE pemerintah masih terus menggodok aturan yang bisa menjadi payung hukum. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan perolehan dana awal yang bisa dipakai untuk DKE berada di kisaran Rp2 triliun hingga Rp3 triliun.
"Nah nanti kami sampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola PNBP," jelasnya.
Seperti diketahui, pungutan DKE sedianya akan digunakan untuk program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Di mana upaya ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil khususnya BBM, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. (gen)