Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menilai adanya pembatasan besaran (capping) bunga deposito yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menurunkan biaya dana (cost of fund).
Direktur BNI Rico Rizal Budidarmo mengakui adanya surat himbauan dari OJK terkait pemberlakuan capping bunga deposito. Ia menyatakan perseroan siap mengikuti himbauan tersebut.
“Iya memang ada. Tanggal 1 Maret kan berlakunya. Kami siap saja kok,” ujarnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rico menjelaskan, manajemen jarang melakukan negosiasi bunga deposito di atas batasan suku bunga Bank Indonesia (BI rate), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS rate). Karena itu, ia menilai jajarannya sangat siap mengikuti himbauan OJK tersebut.
“Saya rasa kami enggak ada negosiasi (bunga deposito) di atas LPS rate atau BI rate. Maksimal 7,5 persen, itu sudah batasnya. Mungkin ada, tapi enggak besar porsinya,” kata Rico.
Lebih lanjut, ia menyatakan jika porsi dana simpanan deposito dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dominan dalam portofolio perseroan. Hal itu, lanjutnya, membuat perseroan tidak mengalami kendala dalam menyesuaikan visi dengan keinginan OJK dan pemerintah.
“Porsi dana deposito dari pemerintah dan BUMN tidak besar kok. Tidak dominan,” katanya.
Di sisi lain, Rico menyatakan dengan adanya capping bunga deposito, maka terdapat potensi penurunan cost of fund bagi perseroan. Pasalnya bunga yang turun membuat biaya perseroan untuk memperoleh dana menjadi lebih rendah.
“Adanya capping baik untuk menekan cost of fund. Seperti kemarin BI rate turun 0,25 persen, dalam tiga bulan cost of fund kami bisa turun 0,1 persen,” ungkapnya.
Seperti diketahui, OJK menghimbau batas atas suku bunga deposito kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III bakal dipatok sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.
Lebih lanjut, berdasarkan kebijakan supervisi OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal untuk kelompok BUKU IV dipatok 200 bps di atas BI Rate. Sementara kelompok BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI Rate. Adapun ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.
Staff Komunikasi OJK Dodi Ardiansyah mengatakan memang terdapat rencana OJK untuk memberikan batas atas bagi bunga deposito perbankan. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Memang ada rencana terkait capping bunga deposito. Tapi saya belum tahu surat edaran tersebut dikeluarkan kapan,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon tidak membalas pesan singkat dan menerima sambungan telepon dari CNNIndonesia.com.
(gir)