Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pembahasan tugas dan fungsi lembaga tersebut dalam Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja disahkan.
Seperti diketahui, OJK memiliki beberapa tugas dan kewenangan dalam Draft UU Tapera. Dalam bahasan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan di pasal 27 ayat 3 disebutkan penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur (Badan Pengelola) BP Tapera setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain kewenangan tersebut, dalam pasal 52 ayat 1 Draft UU Tapera disebutkan bahwa Komite Tapera beranggotakan salah satunya Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi pengaturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu saja, OJK pun memiliki kewenangan dalam mengelola aset Tapera tersebut. Dalam pasal 60 disebutkan bahwa efek atau investasi yang diperdagangkan di pasar modal atau perbankan terkait pengelolaan aset Tapera ditentukan oleh Komite Tapera yang bekerja sama dengan OJK.
Kepala Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan pihaknya mengakui adanya beberapa tugas dan kewenangan dalam UU Tapera. Namun, ia mengaku belum ada koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Iya, di UU memang bilang begitu tugas dan kewenangan kami. Tapi belum ada pertemuan lebih lanjut,” ujarnya di gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Kamis (25/2).
Lebih lanjut, Muliaman menyatakan pihaknya menunggu undangan pertemuan dan koordinasi dari Kementerian terkait untuk segera membahas hal ini. Ia berharap koordinasi bakal berjalan lancar.
“Belum lah, nanti kami ketemu dulu. Tuan rumahnya kan Pak Menteri. Sekarang baru komunikasi awal gitu-gitu aja. Nanti kami kabari lagi,” jelasnya.
Draft UU Tapera merinci, instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan BP Tapera antara lain deposito, obligasi pemerintah, reksadana, dan surat berharga lain yang bisa mendatangkan keuntungan. Produk keuangan berbasis syariah juga dimungkinkan untuk bisa menjadi alternatif investasi BP Tapera.
Dalam pengelolaan dana, BP Tapera berhak menentukan bank kustodian selaku penampung iuran pekerja dan perusahaan, serta bisa menunjuk sendiri manajer investasi untuk memutar dana yang terkumpul.
Nantinya, hasil dari pemanfaatan dana Tapera, sesuai pasal 22, wajib digunakan BP Tapera untuk pembiayaan perumahan bagi pekerja, baik berupa rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Achmad Baiquni mengatakan manajemen belum memperolah informasi apapun mengenai pembahasan bank kustodian dana Tapera.
“Belum ada pembicaraan sampai saat ini. Mungkin bisa ditanyakan ke pihak lain yang terkait,” katanya singkat.
(gen)