Genjot Penerimaan, Pemerintah Ubah Sistem Pelaporan SPT Pajak

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 14:56 WIB
Selain menggenjot penerimaan, rencana perubahan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga dilakukan untuk meningkatkan angka laporan wajib pajak.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan pada Bawaslu Award di Jakarta, Senin (29/2). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana mengubah sistematika pelaporan pajak yang selama ini dilakukan oleh masyarakat.

Perubahan sendiri dilakukan menyusul masih minimnya wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke meja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Pemerintah akan mengubah sistem pajak kita dengan baik. Di samping, (upaya) ini juga untuk menjalankan norma-norma dan aturan dan melaksanakan sistem teknologi informasi yang baik," jelas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mengungkapkan, guna mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan pemerintah akan memperbaiki sistematika pelaporan elektonik atau e-filing yang selama ini diberlakukan ke masyarakat.

Kedepan, ia bilang sistem pelaporan akan diatur lebih ringkas dan efisien sehingga bisa mempermudah warga dalam melaporkan pajaknya.

"Kita masih jauh dibandingkan dengan negara-negara lain di sekitar kita seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Kita masih ketinggalan teknis informasinya," imbuh JK.

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) ini juga menghimbau agar pelaku tertib melaporkan SPT pajak.

Himbauan ini dilontarkan guna meningkatan perolehan pajak yang diterima pemerintah.

"Pajak kita, akibat perekonomian dunia yang melemah ini, pasti tidak dapat setinggi seperti apa yang kita harapkan kalau ekonomi membaik. Oleh karena itu, kita perlu disiplin yang lebih tinggi lagi," tandas JK. (dim/dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER