Menko Darmin Tak Ingin Rakyat Dibebani Dana Ketahanan Energi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 11:09 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan dana untuk mendukung program tersebut akan dipungut dari margin produsen minyak fosil.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan dana untuk mendukung program tersebut akan dipungut dari margin produsen minyak fosil. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Bali, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali menegaskan pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dengan pungutan dana ketahanan energi (DKE) dari setiap liter bahan bakar minyak (BBM) yang dibelinya.

Darmin mengakui kebijakan pemerintah mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 20 persen (B20) ke dalam setiap liter BBM fosil yang dijual di Indonesia tahun ini, akan menambah biaya pembelian biodiesel dan pengolahan oleh badan usaha penjual BBM.

“Kami memperkenalkan kebijakan ini selama lingkungan bahan bakar fosil menurun sehingga beban bagi konsumen akan relatif minimal. Untuk menambal perbedaan harga, kami berpikir untuk mengambilnya dari margin produsen minyak, bukan membebankannya kepada konsumen,” kata Darmin saat membuka Konferensi Sawit dan Lingkungan (ICOPE) ke-5 di Nusa Dua, Bali, Rabu (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski membebani perusahaan penjual BBM fosil, menurut Darmin kebijakan mandatori biodiesel telah meningkatkan permintaan CPO yang membuat harganya naik.

“Harga CPO naik tipis menjadi US$565 per ton dari US$535 per ton ketika kita mulai mengumpulkan retribusi untuk program biodiesel. Tidak hanya menciptakan permintaan tambahan untuk CPO, tetapi juga melindungi petani kecil dari potensi krisis karena penurunan harga tandan buah segar,” jelasnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mewacanakan pungutan DKE dari setiap liter BBM yang dilego PT Pertamina (Persero). Namun usulan tersebut kandas di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah Darmin menemukan potensi pelanggaran hukum apabila rencana itu diterapkan.

Darmin menjelaskan, jika menggunakan payung hukum Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi maka pemerintah tidak diperbolehkan menggunakan istilah DKE untuk mengutip dana dari masyarakat. Meskipun pungutan tersebut demi meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Sebagai solusi, Darmin mengungkapkan pemerintah akan mengganti istilah DKE menjadi Dana Pengembangan Energi Terbarukan untuk memuluskan program tersebut.

“Namanya tidak bisa ketahanan karena dasar hukumnya yang akan dipakai UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Di sana dana itu hanya bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan energi baru terbarukan yang dananya dipungut dari energi yang tak terbarukan atau fosil," ujar Darmin, Januari lalu.

Dengan dibatalkannya pungutan DKE, maka sudah dua kali rencana Menteri Sudirman dimentahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, mantan bos PT Pindad (Persero) itu menginginkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara direvisi. Namun akhirnya ditolak Jokowi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER