Bali, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia mengaku telah menerima kabar adanya rencana penurunan angka pengenaan pajak tambahan bagi impor minyak kelapa sawit (
Crude Palm Oil/CPO) dari 300 euro per ton menjadi 90 euro per ton yang akan diumumkan hari ini, Rabu (16/3). Meski diturunkan dari rencana awal, hal tersebut masih tidak sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berjanji pemerintah akan terus melanjutkan lobi kepada pemerintah Perancis agar kebijakan tersebut dibatalkan. Ia menambahkan, Menteri Perdagangan telah berkunjung ke Perancis untuk membahas hal tersebut, namun sampai saat ini ia belum mendengar hasil kunjungan tersebut secara langsung.
"Meskipun proses perundangan di sana sedang berjalan, namun kami akan terus berusaha (agar kebijakan pajak ekspor sawit dibatalkan). Tunggu saja terlebih dahulu," terang Darmin di Nusa Dua, Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin mengatakan, pembatalan tersebut perlu dilakukan karena pengenaan pajak tinggi tidak akan pernah menjadi solusi persoalan penanaman berkelanjutan bagi pengusahaan kelapa sawit. Apalagi, banyak sekali masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit.
Jokowi Turun Tangan
Darmin mengatakan, saat ini perkebunan sawit mampu menyerap 4 juta pekerja langsung dan 10 juta pekerja tidak langsung.
"Kami tidak suka apabila ada negara yang sekadar main boikot saja atau mengenakan pajak tinggi-tinggi untuk menyelesaikan persoalan pembangunan berkelanjutan. Itu bukan solusi," tambahnya.
Sebagai upaya lebih lanjut, Darmin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membicarakan ihwal pembatalan pajak tersebut pada kunjungannya ke Eropa pada April mendatang. "Tapi tentu saja bukan itu inti kunjungan Bapak Presiden, tapi pasti akan ada negosiasi ulang terhadap pengenaan pajak tersebut," tambahnya.
Sebagai informasi, sejak bulan lalu pemerintah menolak tegas peraturan yang mengacu pada Amandemen Nomor 367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Perancis pada 21 Januari 2016 karena dianggap telah melanggar prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO) dan
General Agrement on Tariff and Trade (GATT) buatan 1994 lalu.
Pada awalnya, Pemerintah Perancis akan mengenakan pajak atas minyak kelapa sawit dan turunannya sebesar 300 euro per ton pada 2017, kemudian naik menjadi 500 euro per ton pada 2018, lalu meningkat menjadi 700 euro per ton pada 2019, dan akhirnya naik menjadi 900 euro per ton pada 2020.
(gen)