Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menilai setoran pajak merupakan bagian dari pertahanan negara yang bukan berasal dari unsur militer. Untuk itu perlu diperkuat dan dicapai dengan kebijakan penunjang, antara lain melalui pengampunan pidana pajak (
tax amnesty).
Maksudnya, jelas Ken, pertahanan negara bisa dijaga kalau target penerimaan pajak yang menyumbang sekitar 73 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dicapai.
"Penerimaan pajak ini digunakan seefisien mungkin untuk kemakmuran masyarakat," ujarnya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken mengatakan kalau penerimaan pajak tidak efisien, maka tidak akan ada perputaran ekonomi. Akibatnya, tidak akan ada penambahan objek pajak.
Oleh karena itu, lanjutnya,
tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk mendorong pencapaian target pajak.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa memahami tujuan utama dari diajukannya Rancangan Undang-Undang
Tax Amnesty ke parlemen.
Menurutnya, dengan diterapkannya kebijakan tersebut dapat menarik masuk dana-dana wajib pajak yang terparkir di luar negeri. Dengan demikian, aliran dana masuk (
capital inflow) tersebut dapat memperkuat sumber pendanaan pembangunan di dalam negeri.
"Kami berharap DPR bisa memahami,
tax amnesty jadi bukan hanya pemasukan APBN tapi
capital in flow. Adanya dana masuk ini diharapkan bisa tumbuhkan iklim investasi," kata Teten.
Kebijakan
tax amnesty, kata Teten, penting untuk diterapkan mengingat target pajak tahun ini dipatok sebesar Rp1.360 triliun atau naik 34 persen dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang hanya sekitar Rp1.000 triliun.
"Dengan naiknya target, maka ini jadi pekerjaan berat kantor pajak. Oleh karena itu,
Tax Amnesty itu menjadi kesemapatan untuk mencapai itu," kata Teten menjelaskan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan meskipun pembahasan
Tax Amnesty molor namun dia mengaku telah menyiapkan skenario lain untuk mengamankan target penerimaan tahun ini.
Skenario tersebut, ujarnya, adalah optimalisasi tenaga pemeriksa. Meskipun, dia mengakui bahwa skenario tersebut merupakan skenario terburuk jika RUU
Tax Amnesty tidak disetujui DPR.
"Apabila
Tax Amnesty tidak disetujui oleh DPR maka pemeriksaan akan menjadi ujung tombak," katanya.
Bambang mengatakan tenaga pemeriksa pajak akan diberlakukan untuk mengamankan penerimaan pajak. Kewenangan tersebut akan diberikan lantaran tahun ini merupakan tahun penegakan hukum.
Meski pembahasan belum dimulai, Ketua DPR Ade Komarudin memberikan jaminan bahwa RUU Tax Amnesty akan dibahas usai masa reses parlemen pada awal April mendatang.
Ade mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty diperlukan agar pembahasan APBN 2016 antara pemerintah dengan parlemen tidak terganggu.
(ags)