April, Pemerintah Terbitkan SBN Hasil Konversi Dana Daerah

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2016 14:46 WIB
Penyaluran transfer ke daerah yang dikonversi dalam bentuk SBN itu akan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin,(7/3). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) hasil konversi dana transfer daerah yang memiliki dana mengendap (idle) di bank dengan jumlah yang tidak wajar.

Penyaluran transfer ke daerah yang dikonversi dalam bentuk SBN itu akan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sedangkan jenis SBN untuk yang dikonversi dalam DBH dan/atau DAU adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan (Non-Tradeable).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun jangka waktu jatuh tempo SBN ditetapkan selama 3 bulan dengan imbal hasil (yield) 50 persen dari tingkat suku bunga penempatan kas pemerintah pusat di Bank Indonesia (BI) atau 65 persen dari tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI rate).

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU sendiri akan dilakukan dua kali dalam satu tahun.

Namun Noediarso belum bersedia menyebutkan jumlah nominal SBN yang akan diterbitkan pada tahap pertama dengan alasan Kementerian Keuangan belum melaporkan detil rencana penerbitan SBN tersebut secara resmi kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami belum melaporkannya kepada Presiden, rencananya semoga April bisa terlaksana," ujarnya di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/3).

Seperti diketahui, penyaluran konversi DBH tahap kedua akan dilakukan pada akhir triwulan II meliputi DBH Pajak Bumi dan Bangunan Migas, DBH Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, DBH Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan minyak bumi, DBH SDA pertambangan gas bumi, DBH SDA pertambangan mineral dan batubara.

Di mana ketentuan terkait pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah dalam bentuk nontunai telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

Konversi penyaluran DBH dan DAU dalam bentuk SBN ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, efisien dan efektif.

Selain itu, hal tersebut juga diharapkan mampu mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang tidak wajar.

Sebagai informasi hingga akhir Februari dana simpanan milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank semakin meningkat. Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan mencatat per Februari posisi dana simpanan Pemda sebesar Rp185,4 triliun, meningkat dari bulan Januari senilai Rp180,7 triliun.

Kemenkeu mencatat pengendapan dana simpanan milik Kabupaten/Kota lebih tinggi jika dibandingkan dengan dana milik Provinsi. Posisi simpanan Pemda pada akhir Februari 2016 sebesar Rp185,4 triliun terdiri dari dari dana provinsi Rp49,5 triliun serta dana Kabupaten/Kota Rp135,9 triliun.

Sementara itu, posisi simpanan Pemda dan bulan Januari 2016 sebesar Rp180,7 triliun, terdiri dari Provinsi Rp53,8 triliun, dan Kabupaten/kota Rp126,9 triliun. (dim/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER