Penyaluran transfer ke daerah yang dikonversi dalam bentuk SBN itu akan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sedangkan jenis SBN untuk yang dikonversi dalam DBH dan/atau DAU adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan (Non-Tradeable).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU sendiri akan dilakukan dua kali dalam satu tahun.
"Kami belum melaporkannya kepada Presiden, rencananya semoga April bisa terlaksana," ujarnya di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/3).
Seperti diketahui, penyaluran konversi DBH tahap kedua akan dilakukan pada akhir triwulan II meliputi DBH Pajak Bumi dan Bangunan Migas, DBH Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, DBH Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan minyak bumi, DBH SDA pertambangan gas bumi, DBH SDA pertambangan mineral dan batubara.
Di mana ketentuan terkait pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah dalam bentuk nontunai telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Konversi penyaluran DBH dan DAU dalam bentuk SBN ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, efisien dan efektif.
Sebagai informasi hingga akhir Februari dana simpanan milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank semakin meningkat. Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan mencatat per Februari posisi dana simpanan Pemda sebesar Rp185,4 triliun, meningkat dari bulan Januari senilai Rp180,7 triliun.
Kemenkeu mencatat pengendapan dana simpanan milik Kabupaten/Kota lebih tinggi jika dibandingkan dengan dana milik Provinsi. Posisi simpanan Pemda pada akhir Februari 2016 sebesar Rp185,4 triliun terdiri dari dari dana provinsi Rp49,5 triliun serta dana Kabupaten/Kota Rp135,9 triliun.
Sementara itu, posisi simpanan Pemda dan bulan Januari 2016 sebesar Rp180,7 triliun, terdiri dari Provinsi Rp53,8 triliun, dan Kabupaten/kota Rp126,9 triliun. (dim/gen)