Atasi Krisis Keuangan, Pemerintah Masih Dapat Gunakan APBN

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 23:20 WIB
Dalam sejumlah pasal yang di RUU PPKSK, Pemerintah diketahui masih dapat menggunakan dana APBN guna mengatasi krisis keuangan yang dihadapi perbankan.
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro (tengah) bersama anggota komisi XI DPR RI menandatangani naskah Undang-Undang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK), di gedung DPR RI, Kamis (17/3). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (17/3).

Namun, beberapa pasal yang tertuang dalam beleid tersebut dinilai berpotensi memungkinkan penggunaan dana negara untuk membantu bank yang tengah mengalami krisis.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan, Otoriras Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI), anggota komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Indah Kurnia menyampaikan pemerintah perlu mencermati adanya pasal dalam RUU yang memungkinkan LPS mendapat bantuan dana dari pemerintah dalam membantu likuiditas bank bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid RUU PPKSK pada pasal 27 ayat 2 huruf b disebutkan untuk menangani permasalah solvabilitas Bank Sistemik LPS memperoleh pinjaman dari pihak lain.

Sedangkan 
dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d  menyatakan dana penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan berasal dari pinjaman yang diperoleh LPS dari pihak lain.

Sementara dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 pasal 85 ayat 2 dan 3 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan sumber pinjaman LPS dari pihak lain yang dimaksud adalah bersumber dari pemerintah.

"Terhadap kedua pasal ini Fraksi PDI Perjuangan berpandangan ini perlu diatur kembali melalui Peraturan Pemerintah," kata Indah saat membacakan pandangan mini fraksi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan akan segera merevisi peraturan dan Undang-Undang yang dinilai berpotensi berbenturan dengan UU PPKSK.

"Nanti ada waktunya. Kalau pasal-pasal yang berbenturan sudah dibahas di bagian penutup. Terserah pokoknya sudah semua di penutup," katanya.
(dim/dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER