Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (17/3).
Namun, beberapa pasal yang tertuang dalam beleid tersebut dinilai berpotensi memungkinkan penggunaan dana negara untuk membantu bank yang tengah mengalami krisis.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan, Otoriras Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI), anggota komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Indah Kurnia menyampaikan pemerintah perlu mencermati adanya pasal dalam RUU yang memungkinkan LPS mendapat bantuan dana dari pemerintah dalam membantu likuiditas bank bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid RUU PPKSK pada pasal 27 ayat 2 huruf b disebutkan untuk menangani permasalah solvabilitas Bank Sistemik LPS memperoleh pinjaman dari pihak lain.
Sedangkan dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d menyatakan dana penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan berasal dari pinjaman yang diperoleh LPS dari pihak lain.
Sementara dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 pasal 85 ayat 2 dan 3 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan sumber pinjaman LPS dari pihak lain yang dimaksud adalah bersumber dari pemerintah.
"Terhadap kedua pasal ini Fraksi PDI Perjuangan berpandangan ini perlu diatur kembali melalui Peraturan Pemerintah," kata Indah saat membacakan pandangan mini fraksi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan akan segera merevisi peraturan dan Undang-Undang yang dinilai berpotensi berbenturan dengan UU PPKSK.
"Nanti ada waktunya. Kalau pasal-pasal yang berbenturan sudah dibahas di bagian penutup. Terserah pokoknya sudah semua di penutup," katanya.
(dim/dim)