Iuran Naik, BPJS Minta Peserta 'Mampu' Tak Turun Kelas

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 01 Apr 2016 14:08 WIB
BPJS Kesehatan meminta peserta kelas I dan II tidak turun kelas menyusul keputusan pemerintah yang menaikan iuran untuk dua kelas tersebut.
Warga mendaftar pada loket pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang diintegrasikan ke BPJS di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Banda Aceh, Aceh, Selasa (2/2). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan peserta atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II diperkenankan melakukan migrasi menjadi peserta kelas III.

“Secara regulasi boleh saja. Itu kan hak asasi tetapi disarankan sebaiknya kalau mampu tidak turun kelas,” tutur Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/4).

Seperti diketahui, menyusul derasnnya kritik dari sejumlah pihak Pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang sedianya telah ditetapkan dalamPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, dalam aturan tersebut besaran iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30 ribu.

Sementara iuran peserta Kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu dan iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu.

“Berdasarkan keputusan terbaru, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016,” ujar Bayu.

Bayu menyebut, BPJS belum membuat langkah antisipasi apabila ada migrasi peserta kelas I dan II ke kelas III. Kendati begitu, ia mengajak masyarakat untuk untuk membayar sesuai kemampuan.

“Kami mengajak masyarakat secara bersama-sama menggunakan hati nurani. Kalau kita mampu kenapa tidak membantu yang tidak mampu. Itu dulu yang kami lakukan, sebisa kami,” tuturnya.

Hitung Defisit

Bayu menjelaskan, adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sedianya telah disetujui pemerintah diambil lantaran BPJS Kesehatan menanggung defisit.

Berdasarkan hasil perhitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), apabila BPJS Kesehatan tetap menggunakan tarif iuran lama atau sebelum Perpres 19/2016 diterbitkan maka defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp9,78 triliun.

“Untuk tarif yang baru, kami belum melakukan perhitungan simulasi (berkurangnya defisit) karena peraturannya baru kami terima. Nanti secara teknis akan kami perhitungkan dengan data-data yang ada karena jumlah peserta berubah terus,” imbuhnya.

Sementara mengenai jumlah peserta BPJS Kesehatan, Bayu mengungkapkan saat ini total peserta dengan layanan mandiri sampai Februari 2016 telah mencapai 5,5 juta peserta yang 30 hingga 40 persen diantaranya merupakan peserta mandiri kelas III.

Ada pun total peserta BPJS Kesehatan hingga akhir Februari mencapai 165 juta peserta yang diperkirakan akan meningkat menjadi 188 juta peserta hingga akhir tahun. (dim/dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER