Menkeu: Seluruh Penyedia Kartu Kredit Wajib Lapor Transaksi

CNN Indonesia
Jumat, 01 Apr 2016 16:20 WIB
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan berdasarkan identifikasi terakhir baru 23 bank yang tercatat mengeluarkan kartu kredit.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) menyalami Direktur Jenderal Pajak yang baru Ken Dwijugiasteadi (kiri) di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/3). (Antara Foto/Ahmad S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro memastikan akan meminta seluruh bank dan lembaga keuangan yang mengeluarkan kartu kredit untuk melaporkan data transaksi nasabahnya. Namun, untuk pencatatan terakhir baru 23 bank yang terdata sebagai penyedia kartu kredit.

"Pokoknya semua  bank yang mengeluarkan kartu kredit. (Sebanyak) 23 bank itu identifikasi terakhir yang kita miliki, kan tidak semua bank mengeluarkan kartu kredit," ujar Bambang di kantornya, Jumat (1/4).

Ia menegaskan kebijakan wajib lapor data transaksi kartu kredit tidak melanggar Undang-Undang Perbankan. Untuk itu, ia tidak akan membatalkan kebijakan itu meski sempat dipersoalkan penyedia kartu kredit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak. Ngapain dicabut-cabut, apa yang dilanggar?" tegasnya, Jumat (1/4).


Menurut Bambang, kebijakan wajib lapor transaksi kartu kredit ini sudah sejak tahun lalu dirancang dan dibahas, tepatnya saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih dipimpin oleh Sigit Priadi Pramudito.

Pembicaraan tersebut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para perwakilan 23 bank yang ditetapkan dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Tujuannya, kata Bambang, agar DJP bisa mencocokan profil antara nilai transaksi kartu kredit yang dimiliki seseorang dengan profil kewajiban pembayaran pajaknya.

"Contoh saja, kalau digaji Rp100 juta, tapi belanja pakai kartu kreditnya sampai dua kali lipatnya. Berarti pada saat melakukan pelaporan SPT, income-nya kekecilan," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, baru 23 bank yang diwajibkan melapor data transaksi kartu kreditnya kepada Ditjen Pajak. Bambang enggan menyebutkan langkah ekstensfikasi pajak lanjutan yang terkait dengan data perbankan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER