Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II berencana menaikkan tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan
airport tax, atau pajak bandara (PSC) dalam rangka menambah fasilitas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian tarif pajak bandara ditujukan guna meningkatan pelayanan dan fasilitas yang ada di Bandara Internasional tersebut.
"AP II terus mensosialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian PSC ini, guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas, untuk kenyamanan pengguna jasa di Bandara Soetta," ujar Budi seperti dikutip dari
Antara (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan, sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pascapenyesuaian tarif pajak bandara tersebut di antaranya perluasan ruang tunggu, toilet dan adanya penambahan petugas
customer service, serta
customer service mobile di setiap terminal.
Tak hanya itu, AP II juga akan meningkatkan fasilitas pengamanan yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.
Hal ini sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016 per 21 Januari 2016 tentang Persetujuan tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan "passenger service charge" (PSC).
"Untuk diketahui, PSC sejak tahun 2009 silam, belum pernah naik. Sementara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik," ujarnya.
Budi menambahkan, berangkat dari rencana penambahan fasilitas tadi pihaknya meminta agar para pengguna jasa dapat memaklumi atas penyesuaian PSC tersebut.
Pasalnya, PSC merupakan
cost recovery dan hal tersebut membuat AP II bisa berupaya untuk terus berinvestasi atas kegiatan yang ada.
"Kami harus memiliki aliran uang atau 'cash flow' yang kuat agar mampu berinvestasi di seluruh bandara yang dikelola dalam upaya meningkatkan pemenuhan hak penumpang menggunakan jasa bandara menjadi lebih baik," tandasnya.
(dim)