Jakarta, CNN Indonesia -- PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengatakan bakal mengalokasikan sebagian area Pusat Logistik Berikat (PLB) Otomotif yang dikelolanya di Karawang, Jawa Barat untuk suku cadang dan komponen sepeda motor. Keputusan tersebut diambil setelah manajemen TMMIN melihat besarnya permintaan dari produsen-produsen sepeda motor yang memiliki pabrik di sekitar kawasan tersebut.
Direktur Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN I Made Dana Tangkas mengatakan penimbunan komponen sepeda motor terutama disiapkan untuk memenuhi kebutuhan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
"Kenapa demikian, karena kan di negar prinsipal Yamaha sudah jadi anak usaha Toyota. Jadi mungkin PLB yang dikelola oleh kami bisa untuk itu dan bisa juga untuk produsen-produsen lain yang berada di lokasi yang sama," terang Made di sela-sela Indonesia Intenational Motor Show (IIMS) 2016, di Jakarta, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, ia menambahkan nantinya penimbunan komponen sepeda motor ini juga bisa digunakan bagi PT Astra Honda Motor, yang merupakan anak usaha PT Astra International Tbk. Karena menurut Made, salah satu pembangunan PLB ini untuk memudahkan logistik bagi Toyota dan anak-anak usaha Grup Astra lainnya.
"Karena Grup Astra ada banyak, dan Toyota sendiri kan punya 136 supplier. Di dalam PLB ini kan ada hubungan hulu dan hilir supply chain, dan ini akan membuat kegiatan logistik bisa dilakukan secara terpadu dan efektif," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengelak jika pengelolaan PLB ini nantinya bersifat orientasi bisnis dan sebagai upaya diversifikasi usaha TMMIN. Ia mengatakan, pengelolaan PLB ini hanya murni untuk membantu program Pemerintah.
"Kalau bisa diakses oleh perusahaan lain itu another matter lah. PLB ini kan sangat positif demi mengintegrasikan logistik," ujarnya.
PLB yang dikelola TMMIN merupakan satu dari 11 PLB yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Maret lalu. Selain TMMIN, PLB lain juga tersebar di lima provinsi di Indonesia yang digunakan untuk keperluan otomotif, tekstil, alat-alat sektor migas, hingga kimia.
Peraturan terkait PLB tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 sebagai revisi PP 3Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.
Beberapa insentif yang diberikan di dalam kawasan tersebut adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya.
(gen)