Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk impor hot rolled plate (HRP) asal China, Singapura, dan Ukraina. Pungutan tersebut dituangkan Bambang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 yang ditekennya 31 Maret lalu dan mulai berlaku 2 April 2016 sampai tiga tahun ke depan.
Mengutip aturan tersebut, barang yang dikenakan bea masuk adalah:
1. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10 mm yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00.00.
2. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00.00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bea masuk anti dumping untuk impor barang tersebut dari China dikenakan sebesar 10,47 persen, Singapura 12,5 persen, dan Ukraina 12,33 persen,” kata Bambang, dikutip dari aturan tersebut, Jumat (8/4).
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, bea masuk anti dumping bisa dikenakan terhadap suatu objek tertentu jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.
Terbitnya aturan tersebut menurut Bambang, sebagai respons terhadap hasil survei yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menemukan kegiatan dumping dan kerugian industri lokal masih berlanjut jika pengenaan bea masuk anti dumping dalam aturan terdahulu dihentikan.
“Menurut penyelidikan KADI, industri dalam negeri masih dirugikan. Selain itu kalau tidak dikenakan dumping, ada potensi impor HRP semakin melonjak,” tegas Bambang.