Tak Perlu Jokowi, Cukup Menteri Jelaskan Tax Amnesty ke DPR

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 20:00 WIB
Menteri Hukum dan Haam Yasonna Laoly menegaskan Presiden Joko Widodo tidak perlu turun langsung menjelaskan tax amnesty ke DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4). (Antara Foto/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan Presiden Joko Widodo tidak perlu mengikuti keinginan sejumlah fraksi di DPR yang menghendaki rapat koordinasi terkait rencana kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty).

Pasalnya, kata Yasona, Badan Musayawarah DPR telah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pidana Pajak di Komisi XI DPR.

"Saya kira kalau sudah dimasukkan ke sini (Komisi XI), saya saja dan Menkeu cukup," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemarin, Senin (11/4), Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan RUU Tax Amnesty akan dibahas dalam Komisi Keuangan (XI) DPR. Hal itu telah diputuskan dalam rapat Bamus.

Namun, kebijakan itu diprotes sejumlah anggota termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli mempermasalahkan keputusan dilanjutkannya pembahasan RUU Pengampunan Pajak melalui rapat Bamus.


Legislator Partai Gerindra itu menangkap kesan diam-diam dalam penyelenggaraan rapat Bamus kemarin karnea hanya dipimpin oleh Ade Komarudin. Dia berharap tidak ada kongkalikong antar pimpinan DPR dibalik pembahasan RUU ini.

Menanggapi dinamika tarik ulur yang terjadi di parlemen, Menteri Yasonna enggan berkomentar. Dia menyerahkan mekanisme pengambilan keputusan kepada DPR.

"Pemerintah siap dan menunggu DPR membahas ini," ujar Politikus PDIP ini.

Bantah Bermain

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan beda pendapatan antara Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon hanya maslaah miskomunikasi soal agenda rapat Bamus yang tidak terkonfirmasi dengan baik.

"Hanya masalah nonteknis saja. Tidak ada niat pimpinan dewan bermain-main dengan Tax Amnesty," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Taufik, secara substansi DPR dan pemerintah sepakat membahas RUU Tax Amnesty. Jokowi juga sudah mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan rancangan beleid ini.

"Bisa paralel (konsultasi dengan Jokowi). Kami akan rapat pimpinan lagi," ujar Legislator Partai Amanat Nasional ini.

Wakil Ketua DPR Fah Hamzah mengaku diundang rapat Bamus kemarin meski tidak menerima fisik undangannya. Fahri memutuskan tidak hadir karena karena sedang berada di luar kota.

Menanggapi perbedaan sikap Ade dan Fadli, dia menyebut, keputusan rapat Bamus hanya dapat dibatalkan melalui Bamus.  

"Kami tunggu saja. Kami akan mendengar dari teman-teman apa yang terjadi," ujar Fahri.


Anggota Komisi XI DPR Muhamad Misbakhun menuturkan, DPR harus segera membahas RUU Pengampunan Pajak karena hanya punya waktu paling lambat 60 hari setelah menerima surpres.

Legislator Partai Golkar ini berpendapat, masalah substansi beleid dapat disampaikan dalam proses pembahasan. Hal itu meliputi sistem perpajakan yang adil dan tarif pajak yang adil bagi seluruh masyarakat.

"Silakan beri ide besar di sana. Mari dibahas dan berdebat di sana karena tax amnesty kebutuhan negara," ujar Misbakhun.

Legislator Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan, persoalan teknis tidak boleh menghambat pembahasan tax amnesty. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan mendukung kinerja pemerintah.

"Kalau ditanggapi demi kebaikan bangsa, maka harus dilanjut," ucap dia.

Dalam rapat pengganti Bamus (6/4), hanya dua fraksi yang menolak dilanjutkannya pembahasan RUU ini. Mereka ialah Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Saat itu, empat pimpinan hadir dan menyetujui keputusan agar berkonsultasi dengan Jokowi dahulu. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER