Pekerja Migas Terancam PHK, Menkeu Masih Pikir-pikir Insentif

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 08:20 WIB
Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta keringanan pajak dan perubahan skema bagi hasil kepada pemerintah untuk menyiasati harga minyak yang rendah.
Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta keringanan pajak dan perubahan skema bagi hasil kepada pemerintah untuk menyiasati harga minyak yang rendah, namun permintaan tersebut masih dikaji Menkeu Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Harga minyak mentah dunia yang terjun bebas hingga berada di kisaran US$30 per barel memaksa kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) melakukan penghematan besar-besaran, mulai dari memangkas dana investasi, hingga merampingkan jumlah karyawan.

Untuk membantu kegiatan produksi tetap berjalan sesuai target, Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta keringanan pajak dan perubahan skema bagi hasil kepada pemerintah. Salah satunya adalah meminta perubahan aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar kontraktor migas yang masih dalam tahap eksplorasi tidak dikenai PBB.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan Kementerian Keuangan masih akan melakukan kajian untuk merespons permintaan tersebut. Menurutnya saat ini fleksibilitas dalam penyelesaian masalah fiskal seperti tata cara pembayaran pajak dan dana bagi hasil (DBH) lebih diutamakan daripada pemberian insentif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan memberi insentif untuk industri migas, tapi kalau ada masalah-masalah kita coba selesaikan. Yang terkait pajak atau apapun. Nanti saya sampaikan ke Dirjen Pajak atau Dirjen Anggaran lah," ujar Bambang di Hotel Borobudur, Senin (1/2) malam.

Namun ia memastikan pemerintah akan tetap menjaga iklim usaha industri migas di dalam negeri tetap kondusif. Kendati demikian mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu mengatakan pemberian kemudahan jangan sampai mengurangi porsi penerimaan negara.

"Nanti kita lihat lah, tapi jangan juga penerimaan negara sampai berkurang terlalu banyak. Kita akan pelihara keseimbangan, yang penting kita upayakan investasi mereka tidak terlalu terganggu oleh hal-hal yang mengganggu seperti pajak yang tidak cocok atau lainnya," ujarnya.

Apabila nantinya dikatakan terjadi sengketa dalam pembayaran PBB seperti yang selama ini dipermasalahkan, Bambang meminta sengketa tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Pajak sebab.

"Itu harus di pengadilan. Bukan di kita (Kementerian Keuangan)," jelasnya.

Sebagai informasi, industri migas selama tahun 2015 turut menyumbang penerimaan negara dari sektor PNBP migas hanya Rp103,7 triliun atau 87,2 persen dari target APBNP 2015 yang mencapai Rp241,1 triliun.

Adapun penerimaan negara dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun 2015 mencapai Rp49,72 triliun atau anjlok 43,1 persen dari realisasi penerimaan PPh migas 2014. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER