Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan terdapat pemahaman kurang tepat yang berkembang di masyarakat terkait rencana negara memberlakukan pengampunan pajak dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Tax Amnesty.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan terdapat kesalahan pemahaman yang berkembang di masyarakat. Pasalnya, lanjut Bambang, publik cenderung melihat pengampunan pajak diberikan kepada pelaku kejahatan.
“Pemahaman yang berkembang di masyarakat kurang tepat. Seolah-olah
tax amnesty ditujukan khusus untuk pelaku kejahatan seperti koruptor,” katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga menjelaskan bahwa pengusaha yang menaruh dana di luar negeri tidaklah salah secara hukum. Menurutnya hal itu sah karena memang tidak diatur secara spesifik di perundangan dalam negeri.
“Dalam konteks kebijakan pajak, tidak ada larangan untuk orang menaruh dananya di luar negeri. Itu pilihan bagi setiap pengusaha,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, dengan adanya tax amnesty diharapkan wajib pajak (WP) memilih untuk menempatkan dana di dalam negeri demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“
Tax amnesty meningkatakan pertumbuhan ekonomi nasional. Dana bisa dimunculkan untuk aktifitas demi menunjang pertumbuhan ekonomi sehingga arah pembangunan ekonomi lebih tertata dan terarah untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai adanya tax amnesty bisa meningkatkan basis perpajakan nasional. Bambang juga menyatakan aset yang diungkapkan dalam permohonan pajak dapat dimanfaatkan.
“Kebijakan pengampunan pajak dapat disertai perbaikan administrasi perpajakan di Dirjen Pajak. Tax amnesty menjadi era baru yang mampu menjaring dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Bambang menjelaskan, demi meningkatkan penerimaan pajak di tahun ini, kebijakan
tax amnesty hanya berlangsung pada periode tahun ini. Sementara di tahun selanjutnya akan dikenakan tarif normal dan akan diberlakukan tindakan tegas.
“Kebijakan
tax amnesty juga dapat dijadikan media pembangunan sosial untuk biaya pembangunan nasional. Secara sosiologis,
tax amnesty bukan hanya kepentingan pemerintah mengumpulkan sebesar-besarnya penerimaan negara, tapi jaminan kepastian hukum atas harta yang tidak dilaporkan,” jelasnya.
(gir)