Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Rombak 4 Undang-Undang

Safyra Primadhyta, Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2016 10:36 WIB
Selain membuat UU Tax Amnesty, pemerintah juga bakal merevisi UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU PPnBM bersama DPR tahun ini.
Selain membuat UU Tax Amnesty, pemerintah juga bakal merevisi UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU PPnBM bersama DPR tahun ini. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyiapkan empat Rancangan Undang-undang (RUU) untuk melakukan reformasi total perpajakan. Selain RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang notabene merupakan aturan baru, pemerintah juga telah menyiapkan revisi empat RUU lain yaitu RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Pajak Penghasilan (PPh), dan RUU Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPnBM).

“Tahun ini ada 4 RUU yang kami ajukan dalam rangka reformasi pajak, yakni RUU Tax Amnesty, RUU KUP, RUU PPh dan RUU PPN. Ini adalah satu paket yang diharapkan bisa membereskan masalah perpajakan di Indonesia," tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Langkah selanjutnya, pemerintah tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan RUU tersebut kepada DPR untuk dibahas secara simultan bersama Komisi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk RUU Tax Amnesty yang saat ini tengah dibahas di DPR, Bambang menegaskan sikap Presiden Jokowi terhadap program pengampunan pajak. Diharapkan, adanya kebijakan ini akan menarik kembali aset Wajib Pajak yang diparkir di luar negeri maupun yang belum dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

"Bagi Presiden (Presiden Jokowi) tax amnesty adalah repatriasi. Beliau sudah gregetan melihat (perekonomian) kita (Indonesia) tumbuh lamban dibandingkan potensi karena memang Dana Pihak Ketiga sangat terbatas, likuiditas sangat terbatas di Republik ini," ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty dengan DPR sesuai jadwal yang ditentukan.

“Mengenai waktu (pembahasan berikutnya) kami mengikuti apa yang menjadi keputusan dari Komisi XI dan kami sudah menyiapkan panitia kerja yang akan dipimpin langsung oleh Dirjen Pajak (Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi),” ujarnya.

Sikap Fraksi DPR

Kemarin seluruh fraksi di DPR menyetujui dilanjutkannya pembahasan RUU Tax Amnesty. Sebanyak 10 fraksi di Komisi XI menyampaikan persetujuannya dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan berharap, RUU tersebut menjadi momentum perbaikan tata kelola perpajakan nasional.

"Kami berharap pembahasan ini segera dilakukan tapi tidak tergesa-gesa, melainkan konsisten," ujar Heri.

Namun ia meminta beberapa hal, salah satunya ialah waktu untuk mempelajari naskah akademik dan RUU Tax Amnesty. Hal itu dikarenakan baru diterimanya dua dokumen tersebut kemarin.

Selain itu, ia menyebut masih diperlukan rapat konsultasi pimpinan DPR bersama Presiden Jokowi sebelum pembahasan lebih lanjut. Pada akhir rapat, fraksi PDIP, Golkar, dan PPP juga mendukung pembahasan dengan syarat tetap berkonsultasi bersama Jokowi. Konsultasi diperlukan mengantisipasi batal disahkannya kebijakan ini menjadi undang-undang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER