Repo BI Diharapkan Selaras dengan Aturan Batas Bunga Deposito

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2016 14:03 WIB
Selain berpotensi memangkas suku bunga kredit bank, penggunaan repo rate sebagai acuan baru dapat menjaga ketersediaan dana atau likuiditas di pasar.
Selain berpotensi memangkas suku bunga kredit bank, penggunaan repo rate sebagai acuan baru dapat menjaga ketersediaan dana atau likuiditas di pasar. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia berencana mengubah acuan kebijakan moneternya yang selama ini mengandalkan suku bunga acuan (BI rate) menjadi menggunakan acuan reverse repurchase agreement (Repo) sebagai referensi biaya pinjaman dana oleh perbankan.

Rencana tersebut dinilai sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merevisi aturan batasan deposito berjangka yang selama ini mengacu BI rate.

Saat ini berdasarkan aturan, OJK mematok batas rate maksimum sebesar 100 basis poin (bps) di atas BI rate untuk deposito berjangka di bank yang mempunyai modal inti nilai mencapai Rp5 triliun dan Rp30 atau kategori BUKU III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk bank kategori BUKU IV atau bermodal inti lebih Rp30 triliun, dipatok rate maksimum sebesar 75 bps dari BI rate. Tingkat bunga yang tinggi biasanya digunakan untuk memikat nasabah besar yang berani menaruh dananya dalam jumlah besar di deposito.

Head of Fixed Income Research Mandiri Sekuritas Handi Yunianto mengatakan ada dua pesan yang harus menjadi perhatian pelaku pasar keuangan yakni bagaimana nantinya referensi atau acuan baru BI tersebut bisa diselaraskan dengan aturan batasan bunga deposito yang dikeluarkan oleh OJK dan di level berapa nantinya rate reverse repo diumumkan oleh BI.

"Jika ini dijalankan dan diterima maka akan lebih efektif dalam membentuk term structure pasar uang," kata Handi, Kamis (14/4).

Saat ini, suku bunga acuan yang berlaku atau BI rate sebesar 6,75 persen dan repo rate berada di sekitar level 5,5 persen. Selain berpotensi memangkas suku bunga kredit bank, penggunaan repo rate 7 hari sebagai acuan baru dapat menjaga ketersediaan dana atau likuiditas di pasar dengan bertambahnya instrumen penyerap dana.

"Jadi cita-cita transmisi moneter BI ke suku bunga pasar bisa lebih lebih efisien," jelasnya.

Sebelumnya Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo meyakini dengan penurunan bunga depostio mampu menyeret turun biaya perbankan dalam memperoleh dana (cost of fund).

Namun menurutnya Mandiri perlu berhati-hati menurunkan special rate depostio untuk nasabah tertentu. Penurunan yang terlalu drastis nantinya justru akan membuat nasabah membawa keluar uangnya.

"Kita akan secara bertahap, kita tidak bisa turunkan tajam, sekarang 75 bps di atas BI rate itu sudah mentok," kata pria yang akrab disapa Tiko kemarin. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER