Adaro Dukung Margin Pemasok Batubara Mulut Tambang Dipangkas

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2016 19:12 WIB
Presiden Direktur Adaro Garibaldi Thohir menilai, tetap akan ada negosiasi harga jual batubara dengan diterbitkannya Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2016.
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir di Jakarta, Senin (18/4). (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Adaro Energy Tbk tidak mencemaskan dipangkasnya margin penjualan batubara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang oleh Pemerintah sejak awal bulan ini.

Manajemen Adaro memahami hal ini merupakan langkah Pemerintah untuk membuat listrik yang dibeli PT PLN (Persero) menjadi lebih efisien. Sementara di sisi lain, penyerapan batubara bagi pembeli dalam negeri bisa lebih besar.

Presiden Direktur Adaro Garibaldi Thohir mengatakan porsi Independent Power Producer (IPP) di dalam proyek 35 ribu Megawatt (MW) mengambil kontribusi terbesar yaitu 85,71 persen. Sehingga peraturan yang mendukung efisiensi beban operasional PLTU sangat diperlukan saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan itu demi keuntungan Indonesia secara menyeluruh sehingga di saat seperti ini yang tepat adalah konsolidasi. Ada win-win solution antara pelaku pertambangan dan PLN itu sendiri," jelasnya di Jakarta, Senin (18/4).

Ia juga menilai peraturan ini mengakomodasi keinginan perusahaan batubata yang mulai memilih memperbanyak porsi penjualan ke dalam negeri seiring harga batubara dunia yang mengalami pelemahan.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harga Batubara Acuan (HBA) sepanjang 2015 dengan kalori 6.322 kkal per kilogram tercatat sebesar US$60,13 per ton atau turun 17,2 persen dari tahun 2014 dengan nilai US$72,62 per ton.

"Sebetulnya, menurut hemat saya, peraturan ini adalah solusi terbaik di mana saat ini kondisi sedang terpuruk. Saya yakin Pemerintah secara makro menguntungkan menyeluruh, bagaimana tidak memberatkan PLN namun juga tidak memberatkan usaha," jelasnya.

Kendati demikian, proses negosiasi tetap akan berlaku di dalam transaksi karena Pemerintah memberikan jangkauan margin antara 15 persen hingga 25 persen dari total biaya produksi. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya di mana margin pasokan batubara dipatok 25 persen.

"Tetap akan ada negosiasi secara business to business karena kan ada range-nya. Siapa pemasok yang kompetitif tetap ya menang. Spiritnya seperti itu," ujarnya.

Sebagai informasi, perubahan besaran margin tersebut tertuang di dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang diteken Sudirman pada 4 April lalu. Beleid tersebut merupakan pengganti Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2014 sebelumnya.

Melihat laporan keuangan perusahaan 2015, penjualan batubara masih dialokasikan bagi pasar ekspor dengan nilai US$1,97 miliar, atau 79,11 persen dari total penjualan batubara senilai US$2,49 miliar. Proporsi tersebut meningkat dibandingkan tahun 2014 di mana porsi ekspor terbilang 77,41 persen, atau sebesar US$2,45 miliar dari total penjualan batubara senilai US$3,1 miliar. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER