Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, kenaikan tarif listrik dilakukan seiring dengan peningkatan harga minyak dunia pada Maret lalu. Sebagai informasi, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret lalu tercatat sebesar US$ 34,19 per barrel atau melejit 18 persen dari harga US$ 28,92 per barrel pada bulan sebelumnya.
"Memang, faktornya karena harga minyak yang naik dan harga itu rencananya berlaku mulai bulan depan," tutur Sofyan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (26/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi belum tahu ya, nanti bergantung Menteri. Kalau Pak Menteri bilang tidak naik ya kan tidak usah naik. Harus ada persetujuan Menteri," terang Sofyan.
Jika kenaikan tarif ini dilakukan, maka tarif listrik non subsidi bagi 12 golongan pelanggan setidaknya mendekati posisi Maret 2016, di mana tarif listrik dipatok Rp 1.355,29 per KWh.
Pelaksanaan penyesuaian tarif (tariff adjustment) oleh Pemerintah sendiri dilakukan sejak Januari 2015 dan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 31 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sesuai pasal 5 dalam beleid tersebut, ketiga hal yang mempengaruhi penyesuaian tarif itu adalah inflasi, harga ICP, dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. (bir)