Harga Minyak Naik, PLN Ajukan Kenaikan Tarif Listrik

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 10:35 WIB
Peningkatan tarif listrik bagi golongan non subsidi sebesar 0,07 persen rencananya berlaku mulai bulan depan.
PLN ajukan kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan nonsubsidi seiring dengan meningkatnya harga minyak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan, peningkatan tarif listrik bagi golongan non subsidi sebesar 0,07 persen. Rencananya, tarif baru ini berlaku mulai bulan depan.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, kenaikan tarif listrik dilakukan seiring dengan peningkatan harga minyak dunia pada Maret lalu. Sebagai informasi, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret lalu tercatat sebesar US$ 34,19 per barrel atau melejit 18 persen dari harga US$ 28,92 per barrel pada bulan sebelumnya.

"Memang, faktornya karena harga minyak yang naik dan harga itu rencananya berlaku mulai bulan depan," tutur Sofyan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (26/4) malam.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan tarif listrik ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Namun, apabila bisa diimplementasikan bulan depan, ia berharap, masyarakat tak perlu risau. Toh, kenaikan tarif listrik baru tidak begitu signifikan.

"Tetapi belum tahu ya, nanti bergantung Menteri. Kalau Pak Menteri bilang tidak naik ya kan tidak usah naik. Harus ada persetujuan Menteri," terang Sofyan.

Hitung punya hitung, tarif listri baru akan naik Rp 10 per Kilowatt Hour (KWh) menjadi Rp 1.352 per KWh pada Mei mendatang. Pada April ini, tarif listrik nonsubsidi tercatat Rp 1.342,98 per KWh dengan asumsi ICP US$ 28,92 per barrel.

Jika kenaikan tarif ini dilakukan, maka tarif listrik non subsidi bagi 12 golongan pelanggan setidaknya mendekati posisi Maret 2016, di mana tarif listrik dipatok Rp 1.355,29 per KWh.

Pelaksanaan penyesuaian tarif (tariff adjustment) oleh Pemerintah sendiri dilakukan sejak Januari 2015 dan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 31 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sesuai pasal 5 dalam beleid tersebut, ketiga hal yang mempengaruhi penyesuaian tarif itu adalah inflasi, harga ICP, dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER