Pemerintah Instruksikan PLN Permudah Sambungan Listrik Baru

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2016 11:31 WIB
Prosedur untuk meminta sambungan listrik dipangkas menjadi tiga tahap dan jangka waktu penyambungan paling lama dipangkas jadi 25 hari.
Dirjen Ketenagalistrikan Jarman (kiri) menyebut prosedur untuk meminta sambungan listrik dipangkas menjadi tiga tahap dan jangka waktu penyambungan paling lama dipangkas jadi 25 hari. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan manajemen PT PLN (Persero) untuk mempermudah layanan penyambungan listrik baru kepada pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut terbit bersamaan dengan diterapkannya kebijakan Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik.

Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan layanan tersebut akan diintegrasikan secara online dengan proses bisnis PLN sebagai penyedia tenaga listrik dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai pemeriksa instalasi tenaga listrik dan penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Dengan layanan satu pintu masyarakat cukup mendaftarkan penyambungan listrik kepada PLN tanpa perlu repot menghubungi atau berurusan dengan LIT TR,” kata Jarman di kantornya, Jumat (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menghitung, dengan menerapkan cara tersebut jumlah prosedur untuk mendapatkan listrik bisa diperpendek dari lima menjadi tiga prosedur. Cara itu juga bisa mempersingkat jangka waktu penyambungan dari semula 79 hari menjadi paling lama 25 hari.

“Selain itu, Pemerintah melakukan pengurangan biaya penyambungan listrik yang dibayarkan kepada PLN dan pengurangan biaya SLO yang dibayarkan kepada LIT TR dengan penurunan sebesar 20 persen dari biaya semula,” kata Jarman.

Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said telah menerbitkan aturan Nomor 8 tahun 2016 yang menyatakan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah menjadi indikator penilaian Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.

Perusahaan pelat merah tersebut wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran TMP tenaga listrik yang ditetapkan. Pengurangan tagihan listrik diberikan sebesar 35 persen (tariff adjustment) atau 20 persen (non tariff adjustment) dari biaya beban atau rekening minimum konsumen.

“Kami berharap dengan mempermudah layanan sambungan listrik bisa membantu meningkatkan rating Ease of Doing Business (EODB) Indonesia,” ujar Jarman.

Ia mencatat pada 2016 peringkat EODB Indonesia berada pada level 109. Salah satu indikatornya adalah Getting Electricity yang kenaikan peringkatnya cukup signifikan. Pada 2012, Getting Electricity Indonesia berada pada peringkat 161 dari 189 negara, pada 2013 naik ke peringkat 147, pada 2014 naik ke peringkat 101, dan pada 2015 naik ke peringkat 45.

“Tahun ini diprediksi akan mengalami penurunan 1 peringkat menjadi peringkat 46 jika tidak dilakukan inovasi publik pada pelayanan sambungan listrik. Melalui Layanan satu pintu sambungan listrik dan pengurangan biaya diharapkan target peringkat getting electricity Indonesia membaik,” tegasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER