Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif menggelar diskusi dengan pelaku usaha teknologi di bidang keuangan alias financial technology (fintech). Upaya ini dilakukan untuk mendengar masukan dan isu terkait yang berkembang di jenis usaha yang tergolong baru.
Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK mengatakan, saat ini, regulator tengah menggodok aturan main yang akan dijadikan kiblat bagi pelaku usaha fintech tersebut.
"Banyak yang memandang fintech itu sebagai inovasi keuangan yang bisa memberi manfaat bagi Indonesia. Hanya saja, dalam perjalanannya tetap membutuhkan regulasi. Dalam meregulasi, kami harus mempelajari juga bagaimana praktiknya di negara tetangga," ujarnya kepada CNN Indonesia, Senin (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, dalam meracik peraturan tersebut, OJK sangat membutuhkan tanggapan dari masyarakat yang bisa diakomodir oleh asosiasi terkait.
"Saya kerap ditanya seberapa cepat aturan ini keluar, semua itu bergantung seberapa cepat publik meyakinkan otoritas," imbuh dia.
Beleid yang akan menjadi aturan main fintech nantinya melingkupi perlindungan konsumen, potensi risiko, serta batasan modal, termasuk juga pinjaman yang berhak disalurkan oleh perusahaan fintech.
Secara spesifik, sambung Hendrikus, aturan itu akan menyasar perusahaan fintech yang memiliki binis penyalur pinjaman antar individu (peer to peer lending).
Fajrin Noor Fajar, Anggota Asosiasi Fintech Indonesia mengungkapkan, saat ini, fintech di Indonesia telah berkembang pesat. Sebagai pelicin pertumbuhan industri ini, ia mengklaim telah berkomunikasi intensif dengan OJK untuk membantu meracik regulasi yang ditunggu-tunggu itu.
"Dari asosiasi, kami sudah memberikan masuk. Fintech terdiri atas beberapa bagian, ada bagian pembayaran, pembiayaan dan pasar modal, dan juga peer to peer lending. Masing-masing dari kami memberikan isu, kira-kira apa yang bisa mengembangkan industri ini," tutur dia.
Ia optimistis, tahun ini, OJK akan merilis beleid yang akan menjadi payung hukum praktik usaha fintech di Indonesia. Sebagai informasi, saat ini, lima perusahaan fintech yang terdaftar di asosiasi terkait adalah Bareksa, Cekaja.com, Doku Wallet, Kartuku dan Veritrans.
(bir)