Soetrisno Bachir, Ketua KEIN mengatakan, roadmap ini dibutuhkan, mengingat pertumbuhan industri nasional masih berkisar empat hingga enam persen dalam beberapa tahun terakhir. Berbeda dengan pertumbuhan industri pada tahun-tahun sebelumnya, dimana pertumbuhan bisa mencapai dua digit.
"Nantinya, kami akan susun roadmap yang berisi terobosan-terobosan di sektor industri. Kami akan masukkan ide-ide tambahan di dalamnya, karena kami pikir selama ini roadmap industri dalam negeri masih belum jelas," ujar Soetrisno di Jakarta, Senin (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu contohnya adalah soal tenaga kerja yang tersertifikasi, nanti kami juga akan pikirkan itu di dalam roadmap ini. Dengan roadmap ini, kami yakin Indonesia bisa kembali meraih pertumbuhan industri mencapai dua digit di sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo," jelasnya.
Sementara itu, Haris Munandar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin mengungkapkan, KEIN sudah mengajak instansinya untuk berdiskusi terkait penyusunan roadmap tersebut. Dalam pertemuan itu, ia menyebut KEIN setuju untuk membuat rumusan yang tak berseberangan dengan RIPIN.
Namun, dengan adanya roadmap sendiri, ia mengelak kalau KEIN disebut telah melangkahi wewenang Kemenperin. Bahkan, instansinya sangat berterimakasih jika rumusan KEIN benar-benar bisa membantu pertumbuhan industri dalam negeri.
"Kami pikir, mungkin ada hal-hal yang menurut mereka belum tersentuh, karena KEIN kan belum ada ketika RIPIN dibentuk. Jadi, adanya tambahan peta jalan yang disusun oleh KEIN yang terdiri dari unsur pelaku industri, mungkin bisa membantu (pertumbuhan industri) kedepannya," imbuh dia ketika dihubungi CNN Indonesia.
Pun demikian, ia ragu jika pertumbuhan industri bisa mencapai dua digit hanya dengan berbekal roadmap. Pasalnya, pertumbuhan industri domestik akan merekah apabila ada dukungan dan komitmen dari pemangku kepentingan lain yang terlibat.
Misalnya, ia mencontohkan, perlunya dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merealisasikan penurunan harga gas sebagai bahan baku bagi industri. Tidak cuma itu, dukungan penuh dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga dibutuhkan pada semua implementasi kebijakan fiskal yang terkait industri.
"Seminimal apapun peta jalan itu dibuat, tentu harus memperhatikan prasyarat-prasyarat yang diperlukan. Biasanya, prasyarat itu kan juga menyangkut komitmen dari instansi lain, sehingga jika ada suatu kebijakan yang melibatkan instansi lain, namun pemangku kepentingan itu tidak setuju, maka kekuatan peta jalan itu akan menjadi nihil. Jadi memang peta jalan saja tak cukup," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kemenperin mencatat pertumbuhan output industri non-migas sepanjang tahun lalu tercatat 5,5 persen atau turun jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 5,61 persen. Sementara itu, Kemenperin menargetkan pertumbuhan industri sebesar 5,7 persen hinga akhir tahun 2016. (bir)