Gappri Dorong Ekstensifikasi Ketimbang Tarif Cukai Naik

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2016 18:02 WIB
Pemerintah berencana menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, meskipun di 2015 lalu telah menaikkan tarifnya rata-rata 11,9 persen.
Pemerintah berencana menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, meskipun di 2015 lalu telah menaikkan tarifnya rata-rata 11,9 persen. (Getty Images/Jan Pittman).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan pendapatan cukai dengan kebijakan ekstensifikasi objek cukai. Hal tersebut disampaikan sebagai respons rencana pemerintah menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, meskipun di 2015 lalu telah menaikkan tarifnya rata-rata 11,9 persen.

Sekretaris Jenderal Gappri Hasan Aoni Aziz menilai, pemerintah sebaiknya berhati-hati dengan rencana menaikkan kembali tarif CHT tahun depan. Faktor utama yang menurut Hasan perlu dicermati pemerintah, adalah rendahnya realisasi penerimaan cukai sampai April 2016 akibat rendahnya daya beli masyarakat.

“Selain itu dua tahun terakhir, terjadi penurunan yang signifikan dari CHT. Jangan sampai industri ini kembali terkena dampak yang akan berakibat lebih serius,” kata Hasan, Selasa (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gappri menurutnya telah meminta Kemenkeu untuk berani melakukan ekstensifikasi objek cukai sehingga target penerimaan cukai tahun depan tidak hanya dipanggul oleh industri rokok.

“Pemerintah harusnya lebih kreatif lagi menggali objek cukai baru untuk mencapai target,” tegasnya.

Sementara Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Sugeng Aprianto mencatat, realisasi penerimaan cukai sampai April tahun ini hanya menembus angka Rp19,2 triliun. Realisasi tersebut lebih rendah 44,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan penerimaan terbesar berasal dari pos CHT, yang merosot 47,3 persen menjadi Rp17,6 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp33,4 triliun.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sudarto menilai pemerintah tidak adil jika hanya memerhatikan aspek kesehatan saja, ketika mengambil kebijakan menaikkan tarif CHT.

“Pemerintah belum benar-benar mengetahui peta industri rokok, kami bukannya antiregulasi. Tapi kenaikan cukai akan lebih banyak berdampak pada penurunan kesejahteraan para pekerja. Ini yang menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.

Akhir bulan lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memberi sinyal bakal menaikkan lagi tarif CHT pada 2017.

Kenaikan tarif CHT menurutnya telah sesuai dengan peta jalan mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok.

"Pasti ada kenaikan tarif cukai tahun depan," kata Bambang.

Kampanye Negatif

Selain dipusingkan dengan rencana pemerintah menaikkan CHT tahun depan, Ketua Gappri Ismanu Soemiran menyayangkan masih banyaknya kampanye negatif yang dilakukan terhadap industri tembakau.

Salah satunya yang dilakukan oleh Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany yang dalam opini di sebuah harian nasional menyebut bahwa Kementerian Perindustrian telah mengganjal Nawacita Presiden Jokowi karena menerbitkan Permenperin Nomor 65 Tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau.

Ismanu menyebut pemerintah seharusnya lebih jernih melihat regulasi asing dari segala sisi karena seringkali, aturan-aturan yang dibuat rezim internasional hanya untuk menguasai jantung ekonomi, tak terkecuali tembakau terutama kretek yang ingin dimusnahkan.

"Masa depan itu ada di Asia, sebab wilayah yang lain sudah tertata rapi dengan segala bentuk peraturan, tidak memungkinkan ambil regulasi celah. Sehingga Indonesia menjadi incaran, ini dimulai dengan MEA yang menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar," tegas Ismanu.

Industri tembakau, kata Ismanu, sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional, juga sah beroperasi dan industri legal karena dilindungi undang-undang sehingga memiliki hak, kewajiban, tuntutan, dan perlindungan yang sama.

"Tentang kesehatan yang diperjuangkan tidak murni lagi, kalau murni mengapa mereka tidak pernah kampanye peredaran makanan makanan tidak sehat, satu persatu mulai terbongkar, munculnya makanan makanan palsu diolah kembali, bertahun tahun tidak ada satu pun dari kelompok kesehatan ini melakukan perlawanan," kritik Ismanu. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER