Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus persaingan bisnis yang tidak sehat dalam pemasaran produk asuransi lewat perbankan (
bancassurance). Karenanya, OJK akan menertibkan praktik monopoli
bancassurance yang mayoritas dikemas dalam skema kerjasama ekslusif antara sejumlah perusahaan asuransi dengan perbankan.
Edi Setiadi, Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK memastikan aturan yang membatasi pemasaran
bancassurance akan terbit pada Juni. Salah satu substansi yang akan diatur adalah skema penjualan
bancassurance yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar asuransi secara umum.
"Di sini pun akan diatur juga tidak (boleh) ada monopoli. Bank ini memonopoli asuransi ini, tidak (boleh)," ujar Edi di Jakarta, Rabu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, harus ada pilihan bagi nasabah dalam memilih produk
bancassurance. Untuk itu, bank harus memberikan opsi kepada nasabah agar bisa memilih produk yang terbaik.
Menurutnya, penertiban ini sejalan dengan amanat Peraturan OJK soal perlindungan nasabah asuransi dari risiko.
"Jadi diharapkan juga nanti di situ diatur bahwa produk yang dijalankan melalui
bancassurance itu adalah yang sudah disetujui dan merupakan produk dasar di perusahaan asuransi," jelasnya.
Pada dasarnya, ujar Edi , seluruh nasabah bank berhak mendapatkan penawaran asuransi secara merata. Keberadaan
bancassurance diharapkan mampu meningkatkan penetrasi penggunaan asuransi di masyarakat secara luas.
"Jangan sampai di satu sisi katakanlah tidak memberikan keadilan pada pihak lainnya, nanti kita akan atur di dalam format kerjasamanya," katanya.
(ags/gen)