Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan, dengan atau tanpa kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty), anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) tetap akan dipangkas sebesar Rp50 triliun.
Dia mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) soal penghematan belanja K/L tersebut dirancang dengan mempertimbangkan amnesti pajak berlaku pada tahun ini. Dia optimistis Rancangan Undang-Undang Penganpunan Pajak diluluskan DPR pada masa sidang mendatang.
“Sudah mempertimbangkan (amnesti pajak), bakal jadi,” tutur Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di sela acara Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-41 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekalipun
tax amnesty gagal diterapkan tahun ini, Bambang mengatakan pemerintah akan berusaha menggenjot penerimaan pajak. Hal itu dilakukan melalui intesifikasi pajak yang fokus pada pemeriksaan Wajib Pajak Pribadi maupun Badan.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi dengan memperluas basis pajak. Pasalnya, kata Menkeu, masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pokoknya jadi atau tidak jadi
tax amnesty kita tetap punya program untuk meningkatkan penerimaan sehingga tidak perlu menambah pemangkasan (belanja),” ujarnya.
Sebelumnya, pada 12 Mei 2016 terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Beleid tersebut menegaskan alokasi belanja K/L dipangkas dari pagu Rp784 triliun di APBN 2016 menjadi Rp738 triliun dalam APBNP.
(ags)