Pengampunan Pajak Tak Berpengaruh Pada Asumsi Makro 2017

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2016 16:04 WIB
Sebelumnya, pemerintah menilai berlakunya tax amnesty bisa membantu memperbaiki data pajak yang akhirnya bisa meningkatkan basis penerimaan pajak.
Sebelumnya, pemerintah menilai berlakunya tax amnesty bisa membantu memperbaiki data pajak yang akhirnya bisa meningkatkan basis penerimaan pajak. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang rencananya diterapkan tahun ini, tidak akan memberikan pengaruh apapun terhadap target asumsi makro tahun depan.

"Kami tidak bisa mendasarkan pada sesuatu yang belum terjadi. Nanti kalau ada tax amnesty itu disebut membantu kami lah," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (20/5).

Sebelumnya, pemerintah menilai berlakunya tax amnesty bisa membantu pemerintah dalam memperbaiki data pajak yang pada akhirnya bisa meningkatkan basis penerimaan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, pengampunan pajak diberikan pada pemohon yang melaporkan aset yang sebelumnya belum pernah dilaporkan dan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Sementara, draf Rancangan Undang-undang (RUU) masih dibahas oleh DPR. Sesuai draft tersebut, tax amnesty akan berlaku tahun ini jika disetujui oleh anggota dewan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2017 diantaranya: pertumbuhan ekonomi 5,3-5,9 persen, inflasi 4 plus/minus 1 persen, dan kurs Rp13.650-Rp13.900 per dolar. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER