BI Hitung Penerimaan Tax Amnesty Hanya Tembus Rp53,4 Triliun

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2016 18:48 WIB
Perkiraan itu diambil dengan asumsi total aset yang akan dimohonkan pengampunan pajak hanya sebesar 60 persen dari total aliran dana yang sumbernya ilegal.
BI meraba, total aset orang Indonesia di luar negeri diperkirakan mencapai Rp3.147 triliun. (REUTERS/Darren Whiteside).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) merevisi naik perkiraan tambahan penerimaan negara jika kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berlaku mulai Juni tahun ini menjadi Rp53,4 triliun dari sebelumnya Rp47,7 triliun. Namun, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan target pemerintah yang mencapai Rp165 triliun.

"Tambahan penerimaan pajak dari kebijakan pengampunan pajak ini akan meningkatkan kemampuan pemerintah untuk merealisasikan berbagai program pembangunan infrastruktur di seluruh pelosok Tanah Air," tutur Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, Senin (23/5).

Mantan Menteri Keuangan mengungkapkan perkiraan itu diambil dengan asumsi total aset yang akan dimohonkan pengampunan pajak hanya sebesar 60 persen dari total aliran dana yang sumbernya ilegal (illicit fund).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BI meraba, total aset orang Indonesia di luar negeri diperkirakan mencapai Rp3.147 triliun. Perhitungan illicit fund asal Indonesia berasal dari "Global Financial Integrity: Illicit Financial Flows Report 2015'. 

"Illicit fund adalah perpindahan dana dari satu negara ke negara lain dari kegiatan ilegal," jelas Agus.

Apabila dirinci, tambahan penerimaan negara terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan atas pendapatan dari aset repatriasi sebesar Rp2,4 triliun dan penerimaan tebusan tax amnesty di dalam dan luar negeri sebesar Rp50,9 triliun.

Sementara, total dana repatriasi diperkirakan mencapai Rp560 triliun, berasal dari asumsi hanya separuh dari aset luar negeri yang akan direpatriasi oleh pemohon pengampunan pajak.

Penguatan Nilai Tukar

Lebih lanjut, BI juga memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa menguat sebesar 150 basis poin (bsp) tahun ini dan 120 basis poin tahun 2017. Hal itu terjadi akibat masuknya aliran dana repatriasi ke luar negeri ke Indonesia.

Selain itu, BI juga memperkirakan kebijakan tax amnesty juga akan mendorong pertumbuhan kredit sebesar dua persen tahun 2016 dan empat persen tahun depan.

Tak hanya itu, tax amnesty juga diyakini BI bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen selama dua tahun ke depan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER