Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) akhirnya menyerahkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2016-2025 kepada pemerintah. Molornya penyelesaian usulan RUPTL tersebut selama enam bulan, membuat megaproyek 35 ribu megawatt (MW) seolah jalan di tempat.
RUPTL seharusnya telah diselesaikan PLN pada akhir Desember 2015 lalu, sehingga proses lelang pembangkit listrik bagian dari megaproyek tersebut bisa dikebut mulai Januari 2016.
Namun, manajemen PLN nyatanya baru bisa menyelesaikan pedoman penambahan kapasitas listrik nasional setelah mendapat peringatan keras dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menerima usulan RUPTL tersebut, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menemukan dari 57 poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh PLN, 17 poin sudah ditindaklanjuti dan 40 poin belum selesai ditindaklanjuti.
Di antara 40 poin yang belum selesai ditindaklanjuti tersebut, terdapat 3 poin yang menurutnya memerlukan keputusan rapat pembahasan terpadu, yaitu:
1. Porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 yang masih kurang dari 25 persen.
2. Porsi PLN dalam program 35 ribu MW
3. Konsistensi perencanaan, antara lain Transmisi 500 kV High Voltage Direct Current/HVDC Jawa – Sumatera dan PLTU MT Sumsel 9 dan 10, serta PLTU Jambi 2 x 600 MW.
"Menteri ESDM Sudirman Said telah menginstruksikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk melakukan rapat pembahasan, melibatkan seluruh kementerian/instansi terkait lainnya dan PLN untuk menyelesaikan tiga isu tersebut," kata Sujatmiko dalam keterangan resmi, dikutip Senin (23/5).
Rapat yang digelar hari ini dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, kemudian memutuskan bahwa:
1. Porsi EBT dalam bauran energi pembangkit secara Nasional sudah tertera dalam dokumen kebijakan energi, yaitu EBT sebesar 25 persen pada 2025.
"Apabila usaha pemenuhan porsi 25 persen tanpa memasukkan PLTN tidak tercapai maka dapat dipertimbangkan penggantian dengan energi gas atau energi bersih lainnya," kata Sujatmiko.
2. Porsi PLN dalam program 35 ribu MW yang tertuang dalam Draf RUPTL sebesar 10.233 MW dapat diterima dengan disertai kajian kemampuan keuangan PLN dengan tetap memprioritaskan:
a. Melaksanakan program listrik pedesaan
b. Melakukan pembangunan dan perkuatan jaringan transmisi dan distribusi listrik
c. Pembangunan dan perkuatan gardu induk
d. Pembangunan pembangkit peaker
e. Pembangunan pembangkit di daerah remote
3. Transmisi HVDC 500 kV Sumatera – Jawa termasuk PLTU MT Sumsel 9 dan 10 tetap dicantumkan dalam Draf RUPTL dan pembangunannya tetap dilanjutkan.
4. Pengembangan PLTU di sistem Sumatera harus memanfaatkan teknologi batubara bersih (Clean Coal Technology/CCT). Pengembangan PLTU Jambi 2x600 MW tetap dapat dikembangkan dan dicantumkan dalam RUPTL.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga meminta dilakukan perbaikan dokumen RUPTL oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PLN yang diketuai oleh Direktur Pembinaan Program Ketengalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
"Dokumen draf RUPTL hasil perbaikan tim, selanjutnya akan disahkan oleh Menteri ESDM awal Juni 2016. Sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan segera dapat dilaksanakan, utamanya pelaksanaan program 35 ribu MW," jelasnya.
(gir)