Kepala BKF Sibuk Jelaskan Beda Target Tax Amnesty dengan BI

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 13:45 WIB
Kemenkeu juga memasukkan target repatriasi aset para penghindar pajak yang dilakukan secara sistematis sehingga seolah tidak melanggar hukum.
Kepala BKF Suahasil Nazara (kiri) menyebut Kemenkeu juga memasukkan target repatriasi aset para penghindar pajak yang dilakukan secara sistematis sehingga seolah tidak melanggar hukum. (CNN Indonesia/Agust Supriadi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Beda perhitungan target perolehan dana dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp111,6 triliun menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. BI sebelumnya menyebut apabila tax amnesty diberlakukan Juni 2016, maka aset repatriasi yang bisa ditarik hanya mencapai Rp53,4 triliun sementara pemerintah lebih agresif dengan menyebut angka Rp165 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara angkat bicara atas terjadinya perbedaan perhitungan tersebut. Menurut Suahasil, perbedaan angka perhitungan antara Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Komisi XI DPR kemarin, karena bos bank sentral hanya menghitung illicit/illegal flow of funds.

“Padahal tax amnesty bukan hanya untuk yang berdasarkan illicit funds atau penghindaran pajak yang melanggar hukum. Tapi juga yang berdasarkan non-illicit flows,” kata Suahasil, Selasa (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suahasil, aset warga negara Indonesia yang masuk kategori non-illicit flows sebagian karena praktik penghindaran pajak yang dilakukan melalui perencanaan pajak yang bisa jadi tidak melanggar hukum.

“Ini yang juga mau kami tarik. Gubernur BI dan Menkeu sudah sangat gamblang menjelaskan perbedaannya di depan Komisi XI kemarin,” kata Suahasil. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER