Jakarta, CNN Indonesia -- Beda perhitungan target perolehan dana dari kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp111,6 triliun menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. BI sebelumnya menyebut apabila
tax amnesty diberlakukan Juni 2016, maka aset repatriasi yang bisa ditarik hanya mencapai Rp53,4 triliun sementara pemerintah lebih agresif dengan menyebut angka Rp165 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara angkat bicara atas terjadinya perbedaan perhitungan tersebut. Menurut Suahasil, perbedaan angka perhitungan antara Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Komisi XI DPR kemarin, karena bos bank sentral hanya menghitung
illicit/illegal flow of funds.
“Padahal
tax amnesty bukan hanya untuk yang berdasarkan
illicit funds atau penghindaran pajak yang melanggar hukum. Tapi juga yang berdasarkan
non-illicit flows,” kata Suahasil, Selasa (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suahasil, aset warga negara Indonesia yang masuk kategori
non-illicit flows sebagian karena praktik penghindaran pajak yang dilakukan melalui perencanaan pajak yang bisa jadi tidak melanggar hukum.
“Ini yang juga mau kami tarik. Gubernur BI dan Menkeu sudah sangat gamblang menjelaskan perbedaannya di depan Komisi XI kemarin,” kata Suahasil.
(gen)