Pemerintah Ganjar Bunga Obligasi Tinggi untuk Aset Repatriasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 15:50 WIB
Kekhawatiran CITA bahwa negara akan rugi jika memberi yield obligasi tinggi sementara menetapkan tarif pengampunan yang rendah, dikesampingkan pemerintah.
Kekhawatiran CITA bahwa negara akan rugi jika memberi yield obligasi tinggi sementara menetapkan tarif pengampunan yang rendah, dikesampingkan pemerintah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah siap menerbitkan obligasi khusus untuk menampung dana repatriasi aset pengampunan pajak dengan imbal hasil (yield) yang berlaku di pasar saat ini. Kekhawatiran Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) bahwa negara justru akan rugi jika memberi yield obligasi tinggi sementara menetapkan tarif pengampunan yang rendah, dikesampingkan pemerintah.

“Saya memikirkan ada seri khusus Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk (dana repatriasi) itu supaya memudahkan (dengan) yield sesuai market,” tutur Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (24/5).

Menurut Robert, seri obligasi khusus itu tidak bisa diperdagangkan (non-tradable) selama masa tahan (holding period) dana repatriasi aset yang disepakati dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya dalam usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak, dana repatriasi aset hasil pengampunan pajak harus diinvestasikan pada instrumen tertentu untuk periode minimal tiga tahun. Beberapa instrumen diantaranya deposito perbankan, saham, dana investasi real estate (DIRE), reksa dana, dan obligasi perusahaan pelat merah.

“Instrumennya sedang kami siapkan, bagaimana mekanismenya agar (dana repatriasi) bisa masuk dengan mulus, dengan cepat, dan ada pengawasan yang memastikan agar dana itu bisa stay di dalam tiga tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Robert memperkirakan instrumen SBN bisa menampung sekitar Rp100 triliun dana repatriasi aset jika tax amnesty berlaku tahun ini. Per 20 Mei 2016, realisasi penerbitan SBN telah mencapai Rp325,7 triliun atau 58,6 persen dari target pembiayaan SBN dalam APBN 2016, Rp555,7 triliun.

“Sekarang masih ada ruang dua ratus triliun rupiah (untuk pembiayaan). Kalau tax amnesty bisa tampung Rp100 triliun masih memungkinkan. Itu bisa untuk pembiayaan tahun ini atau prefunding (APBN 2017) di Desember,” jelasnya.

Secara terpisah, Direktur Strategi dan Portofolio Utang Kemenkeu Scenaider Clasein H. Siahaan menilai masuknya dana repatriasi aset ke dalam SBN lebih baik dibandingkan jika aset Warga Negara Indonesia tetap diparkir di luar negeri.

"Paling tidak kalau (aset) di dalam negeri uangnya bisa dipakai untuk membangun. Kalau uang di sana, tidak bisa dipakai di sini," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai pemerintah berpotensi merugikan negara apabila meneruskan rencana pemberlakuan pengampunan pajak dengan uang tebusan 1 - 3 persen dari harta yang direpatriasi ke dalam instrumen investasi berbunga sekitar 8 persen.

“Kalau tarif tebusan aset repatriasinya 1-2 persen, sementara imbal hasi SUN di atas itu artinya malah negara yang tekor. Bukan mendapatkan pendapatan penerimaan tapi negara justru malah membayar bunga,” tutur Yustinus, Senin (9/5) lalu.

Belajar dari penerapan tax amnesty di negara lain, Yustinus mengatakan tarif uang tebusan yang seharusnya disetor ke negara apabila WP ingin mendapat pengampunan pajak adalah 5-10 persen.

“Waktu pemerintah mengajukan tarif 1-2 persen itu kami pertanyakan justifikasinya dari mana?,” ujarnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER