Menkeu Larang Perdagangan Saham Penampung Dana Repatriasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2016 09:04 WIB
Dalam RUU Tax Amnesty disebutkan, dana repatriasi harus diendapkan pada instrumen investasi tertentu yang ditentukan pemerintah paling singkat tiga tahun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat penandatanganan nota kesapahaman terkait Koordinasi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah. Jakarta, Jumat, 22 April 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menegaskan hanya saham yang tidak dapat diperdagangkan selama periode tertentu yang boleh menjadi instrumen investasi penampung dana repatriasi milik para calon penerima amnesti pidana pajak. Dengan catatan, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pidana Pajak (Tax Amnesty) diloloskan oleh DPR.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan idealnya pemohon tax amnesty, yang bersedia merepatriasi asetnya, bisa menempatkan dananya di berbagai jenis saham milik seluruh emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, penerima amnesti harus menahan kepemilikan saham selama periode tertentu yang dipersyaratkan pemerintah.

“Iya saham harus di-lock. Kalau tidak di-lock tidak boleh,” tegas Bambang di kantornya, Selasa (24/5) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan mekanisme penempatan saham, Bambang belum bersedia mengungkapkan secara detail. Namun, Bambang mengaku telah membicarakannya dengan BEI selaku otoritas bursa.

Rencananya, pemerintah akan menunjuk lima perusahaan manajer investasi untuk mengelola penempatan dana repatriasi milik para penerima amnesti pajak. Kelima perusahaan itu akan menampung dana repatriasi dalam satu kelompok dan menyalurkannya pada instrumen yang diperkenankan.

Sebelumnya,  Direktur Utama BEI Tito Sulistio menilai penempatan dana repatriasi aset pada instrumen saham bisa membawa efek berkelanjutan yang dapat membesarkan program Yuk Nabung Saham, serta memperluas porsi investasi saham di pasar keuangan.

Tito mengungkapkan ada tiga klasifikasi pembekuan, yaitu pembekuan untuk kepentingan pencatatatan agunan, pembekuan untuk kepentingan lock up dan pembekuan untuk keperluan lain.

“Pembekuan atas sub rekening efek atau balance efek bertujuan agar efek dan atau dana dalam rekening tersebut tidak dapat ditarik atau dimutasikan keluar selama status pembekuan,” kata Tito.

Sebagai informasi, dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, pemerintah menentukan tarif uang tebusan yang lebih rendah bagi pemohon pengampunan pajak yang melakukan repatriasi aset dan mengalihkan investasinya pada instrumen investasi tertentu yang ditentukan pemerintah dan dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun.

Pada tahun pertama, pemohon pengampunan pajak harus mengalihkan aset repatriasinya ke Surat Berharga Negara Republik Indonesia, obligasi Badan Usaha Milik Negara, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.

Apabila pada tahun kedua dan ketiga pemohon pengampunan pajak ingin mengalihkan asetnya maka bentuk investasi yang dapat dipilih antara lain investasi di sektor riil yang ditentukan pemerintah, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan investasi di sektor properti. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER