Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai target penerimaan negara dari repatriasi aset hasil pengampunan pajak (
tax amnesty) sebesar Rp165 triliun masih masuk akal. Oleh karena itu, JK mengaku akan mendukung rencana Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memasukkan potensi tambahan penerimaan itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
"Memang itu asumsi, jadi asumsi itu bisa lebih bisa juga kurang tergantung pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata JK di kantornya, Selasa (24/5).
Sebelumnya Menteri Bambang memperkirakan tambahan penerimaan negara jika Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU
Tax Amnesty) bisa diberlakukan pada sisa tahun ini mencapai Rp165 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungan kasar itu diperoleh jika pemerintah mengasumsikan hanya memberlakukan dua tarif uang tebusan yaitu 2 persen dari nilai aset yang dideklarasikan dan dilakukan repatriasi ke dalam negeri oleh pemohon
tax amnesty dan 4 persen dari aset yang dideklarasikan namun tidak dilakukan repatriasi atasnya.
"4 persen dikali target kami sekitar, katakan Rp3.500 triliun sampai Rp4 ribu triliun aset yang deklarasi saja di luar negeri, itu sudah dapat sekitar Rp160 triliun. Kemudian, itu ditambah 2 persen dikali yang deklarasi dan repatriasi ke dalam negeri, kita targetkan Rp1.000 triliun, itu sama dengan Rp20 triliun. Dari penghitungan itu kita dapat sekitar Rp180 triliun tapi kita taruh di APBN sekitar Rp165 triliun," tutur Bambang, kemarin.
Perhitungan itu, lanjut Bambang, bergantung dari tarif tebusan hasil kesepakatan dengan anggota dewan jika RUU
Tax Amnesty disetujui.
"Kami upayakan agar data yang kami miliki bisa dipakai untuk mendorong orang ikut berpartisipasi (
tax amnesty) dan repatriasi itu terjadi," tutur Bambang.
(gen)