Munculnya permintaan peningkatan tarif amnesti tersebut yang membuat molornya pembahasan RUU Tax Amnesty di parlemen.
"Awalnya pemerintah usul tarif 1, 2, 3 persen untuk yang melakukan deklarasi pajak dan 2, 3, 5 persen untuk yang melakukan repatriasi. Sekarang diusulkan jadi 5 persen untuk yang deklarasi dan 10 persen untuk yang merepatriasi aset," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengikuti pembahasan RUU tersebut, Selasa (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang kemudian masih jadi perdebatan, terutama dengan fraksi PDIP dan Nasdem," tuturnya.
Lindungi Koruptor
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lain yang masih menjadi perdebatan antara politisi Senayan dengan otoritas pajak adalah kriteria wajib pajak yang boleh menerima fasilitas amnesti. Awalnya, lingkup pidana yang bisa dibebaskan terbatas hanya untuk pidana pajak.
"Namun terakhir di revisi termasuk juga pidana yang terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang), termasuk korupsi. Kecuali pidana yang terkait terorisme, narkoba dan human trafficking," tutur sumber tersebut. (gen)