Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Mega Tbk mengaku, sudah melaporkan data dan informasi transaksi kartu kredit nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyerahan data dilakukan kedua perseroan di hari terakhir batas pelaporan sebagai bentuk kepatuhan perseroan terhadap instruksi Menteri Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, sebanyak 23 bank dan perusahaan penyelenggara kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi kartu kredit paling lambat 31 Mei 2016.
“Kami sudah mulai mengirim laporannya kemarin, Selasa (31/5). Data dan informasi yang diserahkan detil di sepanjang tahun 2015. Mirip pernyataan transaksi, bahkan lebih detil, karena ada 26 bidang isian,” terang Parwati Surjaudaja, Direktur Utama OCBC NISP kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodit W. Probojakti, Direktur Bank Mega juga menuturkan hal senada. Sebagai bank publik, menurut dia, manajemen sudah mematuhi peraturan yang berlaku di industri kartu kredit.
“Kami sudah masukkan data ke Ditjen Pajak. Sesuai permintaan Ditjen Pajak, kami melaporkan data dan informasi transaksi kartu kredit untuk pagu di atas Rp10 juta per Januari - Desember 2016,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Bank Mega telah mengedarkan kartu kredit sebanyak 1,7 juta keping hingga April 2016. Namun, tidak seluruh kartu plastik beredar itu dilaporkan ke Ditjen Pajak.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rata-rata volume transaksi kartu kredit dari 23 bank dan lembaga penerbit sebanyak 23,67 juta transaksi per April 2016. Volume ini tumbuh 4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu 22,76 juta transaksi. Adapun jumlah nilai transaksinya mencapai Rp22,14 triliun, melorot 3,55 persen jika dibandingkan dengan nilai transaksi kartu kredit pada April 2015 yang sempat mencapai Rp22,96 triliun.
Harry Gumelar, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak mengancam akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika dalam dua pekan ke depan masih ada bank yang tidak mematuhi amanah PMK Nomor 39//PMK.03/2016. Otoritas Pajak meminta agar otoritas keuangan itu mengintervensi bank penerbit kartu kredit.
Menurut Harry, hingga saat ini, ada empat bank penerbit kartu kredit yang mengaku belum siap melapor. Keempat bank penerbit tersebut mengajukan permohonan penundaan batas waktu lapor dari yang seharusnya, Selasa (31/5).
“Empat bank minta penundaan. Kami kasih tenggang waktu dua minggu (dari sekarang),” pungkasnya.
(ags)