Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya akan mengembalikan era diskon premi asuransi. Setelah sempat mengatur ketentuan diskon premi melalui Surat Edaran OJK Nomor 06/D.05/2013, regulator berniat mengatur ulang ketentuan tersebut demi alasan mengerek pertumbuhan asuransi kerugian.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, otoritas keuangan tengah mengkaji rencana melahirkan beleid anyar yang mengatur diskon premi bagi lini bisnis asuransi kendaraan bermotor. Diskon diberikan kepada nasabah yang tidak melakukan klaim hingga kontrak polis berakhir.
"Asuransi kerugian kan umumnya premi dibayarkan tahunan. Lalu, diinvestasikan oleh perusahaan. Nah, hasil investasi itu yang kami minta untuk dikembalikan sebagian ke nasabah sebagai diskon untuk mereka melanjutkan asuransi tahun berikutnya. Nanti kami kaji untuk dibuatkan aturannya seperti apa," ujarnya, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya ini, kata Dumoly, dimaksudkan untuk memperkuat infrastruktur investasi industri asuransi kerugian. Tidak cuma itu, pada akhirnya, upaya ini akan menciptakan kompetisi usaha yang sehat dan menghindari praktik pemberian komisi kelewat tinggi kepada dealer otomotif atau bank yang menyalurkan kredit otomotif.
"Selama ini kan, ada yang menyampaikan, kalau bank atau dealer mengendalikan bisnis asuransi. Kalau kami atur ketentuan diskonnya, sudah tetap jumlahnya, asuransi yang bisa mengendalikan bisnis mereka sendiri. Hasil investasinya bisa untuk no claim bonus, sehingga nasabah mereka mau asuransi terus," imbuh dia.
Namun demikian, praktik diskon premi ini baru bisa diterapkan di bisnis asuransi kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan rasio klaim bisnis asuransi kendaraan bermotor sudah terukur berdasarkan historis statistiknya.
Berbeda halnya dengan asuransi kesehatan yang rasio klaimnya tercatat tinggi atau asuransi properti yang sekali terjadi klaim nilainya bisa selangit. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan diskon premi juga diberikan untuk dua lini bisnis ini apabila historikal statistiknya membaik.
Sebagai informasi, sebelum ketentuan diskon premi diatur tahun 2013 silam, perusahaan asuransi saling menabuhkan genderang perang dengan menggunting premi hingga 50 persen dari seharusnya. Ketentuan ini sendiri membatasi diskon maksimal 10 persen dengan syarat tertentu.
Antara lain, diskon diberikan kepada tertanggung langsung dan untuk polis perpanjangan objek asuransi yang sama apabila tidak terjadi klaim.
(bir)