Sebulan Rapat Estafet Tax Amnesty Belum Hasilkan Kata Sepakat

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2016 12:03 WIB
Pemerintah dan DPR telah melakukan rapat tertutup secara estafet di sejumlah hotel terkait pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sejak bulan lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto, ditemui di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/4). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan DPR pada bulan lalu telah menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Nasional dari hotel ke hotel. Namun, sejauh ini belum ada kesepakatan signifikan yang dihasilkan dari serangkaian rapat tertutup tersebut.

Hadiyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) dari pemerintah, ketika dikonfirmasi enggan mengelaborasi hasil rapat dengan para politisi Senayan itu.

Dia mengatakan, rapat Panja RUU Pengampunan Pajak yang telah dilangsungkan di Hotel Crown Plaza dan Hotel Intercontinental, Jakarta dalam dua pekan terakhir, baru sebatas menyamakan persepsi mengenai lima poin besar dari tax amnesty. Kendati demikian, rapat tertutup di hotel mewah itu dianggap penting guna memperjelas aturan main dalam rapat pembahasan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya membahas topik-topik (tax amnesty) berdasarkan lima klaster. Sifatnya hanya saling mengisi (antara pemerintah dan DPR) agar alur pembahasan RUU Pengampunan Pajak menjadi lebih jelas," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/6).

Dalam salinan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pengampunan Pajak yang diterima CNNIndonesia.com, tertera lima topik besar yang menjadi bahasan pemerintah dan DPR.

Topik pertama mengenai tarif dan periodisasi uang tebusan. Lingkup pengenaan tarif akan ditentukan berdasarkan empat kriteria, yakni deklarasi pajak tanpa repatriasi, deklarasi pajak dengan repatriasi, dekalarasi pajak bagi wajib pajak di dalam negeri, dan deklarasi pajak bagi wajib pajak dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Topik kedua menyangkut soal peran masyarakat dalam mengikuti pengampunan pajak. Substansi ini menitikberatkan pada jenis wajib pajak yang boleh dan tidak boleh mendapatkan amnesti pajak.

Topik ketiga membahas mengenai keamanan data dan informasi yang dilaporkan wajib pajak. Topik keempat menyoal perlindungan hukum dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang.

Topik terakhir atau yang kelima akan mengerucut soal waktu pembelakuan kebijakan tax amnesty.

"Beberapa sudah mengerucut, tetapi Senin kami rapat lagi," tutur Hadiyanto. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER