Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Pertamina (Persero) dan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan atas kasus kecurangan takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masih kerap terjadi.
Desakan ini menyusul terungkapnya kasus kecurangan takaran yang dilakukan salah satu SPBU di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan berdasarkan laporan masyarakat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, Pertamina perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan yang tegas, baik berupa sanksi kepada mitra yang melakukan kecurangan hingga pemutusan kontrak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertamina perlu segera melakukan pengawasan lapangan lebih ketat dengan melakukan uji petik serta mendengarkan keluhan dari berbagai pihak yang menengarai adanya kecurangan di SPBU," ungkap Tulus seperti dilansir Antara, Rabu (8/6).
Sementara pada tingkat Kepolisian, Tulus berharap adanya keseriusan untuk mengungkap kasus kecurangan hingga tuntas. Selama ini, menurutnya pengungkapan kasus kecurangan SPBU hanya berada pada level penggerebekan saja, tidak pernah hingga proses pengadilan.
"Sebaiknya bukan hanya pelaku lapangan yang diproses secara hukum, tetapi pada pemilik SPBU, atau minimal pimpinan SPBU karena pelaku di lapangan tidak mungkin bertindak sendiri tanpa instruksi dari atasan, bahkan pemiliknya," tambah Tulus.
Berdasarkan data YLKI per Februari 2016 yang didapat dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan pantauan BPH Migas, terdapat sekitar 100 aduan kecurangan takaran SPBU, khususnya di wilayah Sumatera.
Dari aduan ini, YLKI meneruskannya kepada Pertamina pada Maret 2016 agar dapat dilakukan uji petik bersama Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan, tetapi tidak ditindak lanjuti. Padahal, modus seperti ini kerap dilakukan dan sangat merugikan konsumen.
(antara/gir)