Jakarta, CNN Indonesia -- PT Sun Life Financial Indonesia menanti kejelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah merampungkan draf aturan tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance.
Presiden Direktur Sun Life Financial Indonesia, Elin Waty, enggan berkomentar banyak terkait rencana OJK yang ingin menertibkan model bisnis bancassurance.
Sebelumnya, OJK meminta agar perjanjian bancassurance dilarang memuat ketentuan yang diartikan bank hanya akan memasarkan produk asuransi dari perusahaan asuransi tertentu secara eksklusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sudah lama dibicarakan mengenai ini. Cuma kan masih ada penjelasan yang dimaksud 'tidak boleh' itu apa? yang dimaksud dengan eksklusifitas itu apa?" kata, Elin Rabu (8/6).
Bagi Sun Life, jalur distribusi bancassurance mampu memberikan kontribusi sebesar 15 persen terhadap total bisnis dan 30 persen terhadap pertumbuhan bisnis baru. Selain bancassurance, Sun Life masih mengandalkan jalur distribusi terbesar melalui agen dan distribusi melalui partnership.
Elin mengatakan, pada dasarnya peraturan tersebut memiliki tujuan baik, dimana nasabah dapat diberikan berbagai alternatif untuk memilih produk asuransi yang ditawarkan oleh bank. Hal tersebut tercermin dalam draf POJK yang secara detail menjelaskan produk bancassurance berikut aspek perlindungan kepada nasabah.
"POJK itu tujuannya supaya customer punya pilihan, jangan sampai customer tidak punya pilihan, menurut saya peraturan itu bagus, karena pada dasarnya nasabah berhak diberi pilihan," katanya.
Sebagai informasi, draf aturan tersebut merupakan perluasan dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang tertuang dalam surat edaran (SE). Draf itu berisi tentang aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank.
Adapun, draf tersebut menjelaskan syarat umum perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk asuransi melalui bancassurance antara lain, memenuhi kesehatan keuangan dan tidak sedang kena sanksi.
Sementara dari aspek perlindungan nasabah, perusahan asuransi harus memastikan bahwa nasabah memahami produk, manfaat dan risiko produk.
(gir/gen)