Presiden Direktur Sun Life Financial Indonesia, Elin Waty, enggan berkomentar banyak terkait rencana OJK yang ingin menertibkan model bisnis bancassurance.
Sebelumnya, OJK meminta agar perjanjian bancassurance dilarang memuat ketentuan yang diartikan bank hanya akan memasarkan produk asuransi dari perusahaan asuransi tertentu secara eksklusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Sun Life, jalur distribusi bancassurance mampu memberikan kontribusi sebesar 15 persen terhadap total bisnis dan 30 persen terhadap pertumbuhan bisnis baru. Selain bancassurance, Sun Life masih mengandalkan jalur distribusi terbesar melalui agen dan distribusi melalui partnership.
"POJK itu tujuannya supaya customer punya pilihan, jangan sampai customer tidak punya pilihan, menurut saya peraturan itu bagus, karena pada dasarnya nasabah berhak diberi pilihan," katanya.
Adapun, draf tersebut menjelaskan syarat umum perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk asuransi melalui bancassurance antara lain, memenuhi kesehatan keuangan dan tidak sedang kena sanksi.
Sementara dari aspek perlindungan nasabah, perusahan asuransi harus memastikan bahwa nasabah memahami produk, manfaat dan risiko produk. (gir/gen)