Rencananya, hal itu akan masuk ke dalam pos subsidi listrik Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Penyesuaian (RAPBNP) 2016 sebesar Rp57,18 triliun.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, kenaikan subsidi ini didasari oleh kewajiban untuk mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun, sampai saat ini ia belum memiliki estimasi kasar terkait besaran subsidi yang akan diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, sampai sejauh ini PLN belum memberikan angka pasti terkait permintaan subsidi yang diinginkan. Pasalnya, baik Kementerian ESDM dan PLN belum menyamakan asumsi serta data yang digunakan.
Jika nanti angka subsidi telah keluar dan jadi diimplementasikan di APBNP 2016, maka ia berharap PLN segera mencabut Surat Edaran no. 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 yang berisi penetapan tarif listrik PLTMH yang bisa diterima PLN berkisar US$ 0,07 per kilowatt hour (KWh) sampai US$ 0,08 per KWh.
Pasalnya, ia menganggap tarif yang tercantum bertentangan dengan ketentuan Kementerian ESDM, mengingat di dalam Peraturan Menteri ESDM no. 19 tahun 2015 tertulis bahwa tarif setrum PLTMH yang bisa dijual pengusahaan swasta sebesar US$0,09 hingga US$0,12 per KWh.
"Setelah subsidi ini keluar kami harap PLN segera mencabut surat edaran tersebut. Tidak ada alasan lagi, karena mereka sendiri sudah janji kan di surat edaran itu kalau tarif ini hanya sementara," jelasnya.
"Kami coba negosiasikan, Kementerian ESDM juga telah meminta kami untuk mencabut surat itu. Ini dilakukan demi kebaikan semua pihak," jelas Sofyan ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu kemarin. (gir/gen)