Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membahas kenaikan subsidi bagi pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada pekan depan.
Rencananya, hal itu akan masuk ke dalam pos subsidi listrik Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Penyesuaian (RAPBNP) 2016 sebesar Rp57,18 triliun.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, kenaikan subsidi ini didasari oleh kewajiban untuk mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun, sampai saat ini ia belum memiliki estimasi kasar terkait besaran subsidi yang akan diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Subsidi itu bukan tujuan tapi implikasi. Itu amanah perundang-undangan, tapi karena EBT lebih mahal dari yang diterima PT PLN (Persero), maka gap ini dijamin oleh UU berupa subsidi," jelas Rida ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (10/6).
Ia melanjutkan, sampai sejauh ini PLN belum memberikan angka pasti terkait permintaan subsidi yang diinginkan. Pasalnya, baik Kementerian ESDM dan PLN belum menyamakan asumsi serta data yang digunakan.
"Tapi saya akan bertemu dengan PLN pada Senin mendatang untuk membahas hal ini. Karena masalahnya ini untuk APBN, jadi asumsinya harus sama," jelasnya.
Jika nanti angka subsidi telah keluar dan jadi diimplementasikan di APBNP 2016, maka ia berharap PLN segera mencabut Surat Edaran no. 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 yang berisi penetapan tarif listrik PLTMH yang bisa diterima PLN berkisar US$ 0,07 per kilowatt hour (KWh) sampai US$ 0,08 per KWh.
Pasalnya, ia menganggap tarif yang tercantum bertentangan dengan ketentuan Kementerian ESDM, mengingat di dalam Peraturan Menteri ESDM no. 19 tahun 2015 tertulis bahwa tarif setrum PLTMH yang bisa dijual pengusahaan swasta sebesar US$0,09 hingga US$0,12 per KWh.
"Setelah subsidi ini keluar kami harap PLN segera mencabut surat edaran tersebut. Tidak ada alasan lagi, karena mereka sendiri sudah janji kan di surat edaran itu kalau tarif ini hanya sementara," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur PLN Sofyan Basyir mengatakan perusahaannya siap mencabut surat edaran tarif PLTMH jika ada kepastian terkait subsidi listrik PLTMH di dalam RAPBNP 2016. Namun, ia belum memiliki angka subsidi yang ideal karena perusahaan belum menghitung kerugian jika membeli listrik sesuai dengan Permen ESDM no. 19 tahun 2015.
"Kami coba negosiasikan, Kementerian ESDM juga telah meminta kami untuk mencabut surat itu. Ini dilakukan demi kebaikan semua pihak," jelas Sofyan ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu kemarin.
(gir/gen)