“Kami enggak pernah mengusulkan, kami tetap berpatokan pada RUU (Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak),” tutur Bambang saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (13/6) malam.
Dalam RUU Pengampunan Pajak yang saat ini masih dibahas oleh Panitia Kerja DPR dan pemerintah, masa pengajuan permohonan tax amnesty paling lambat 31 Desember 2016, atau enam bulan jika berlaku mulai Juli tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Silakan kalau mau sampai bulan Mei (2017) karena memang kan orang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) kan terakhir akhir April. Jadi kenapa nggak dibuat (berakhirnya) sampai sepuluh bulan saja," ujar Soepriyatno saat ditemui di Gedung DPR.
Terkait soal tarif uang tebusan, Bambang enggan berkomentar banyak mengingat belum ada keputusan yang pasti dari Panja DPR dan Pemerintah.
“(Tarif) belum diputuskan,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai jika pemerintah memperpanjang masa pengajuan permohonan tax amnesty hingga tahun depan, maka potensi penerimaan pajak dari uang tebusan tahun ini tidak akan tergerus selama tarif tebusan pada 2017 lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
“Kalau tarif (tebusan) di 2017 tinggi, enggak, masalah karena tetap ada insentif untuk melakukan tahun ini,” kata Yustinus. (gir)