Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro membantah pemerintah telah mengajukan usulan perpanjangan masa pengajuan permohonan pengampunan pajak (
tax amnesty) hingga 2017.
“Kami enggak pernah mengusulkan, kami tetap berpatokan pada RUU (Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak),” tutur Bambang saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (13/6) malam.
Dalam RUU Pengampunan Pajak yang saat ini masih dibahas oleh Panitia Kerja DPR dan pemerintah, masa pengajuan permohonan
tax amnesty paling lambat 31 Desember 2016, atau enam bulan jika berlaku mulai Juli tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kemarin, Ketua Panja dari pihak DPR Soepriyatno menyatakan pemerintah telah mengusulkan adanya perpanjangan masa permohonan pengajuan pengampunan pajak hingga setidaknya awal Mei tahun depan atau sekitar sepuluh bulan jika dimulai Juli 2016.
“Silakan kalau mau sampai bulan Mei (2017) karena memang kan orang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) kan terakhir akhir April. Jadi kenapa nggak dibuat (berakhirnya) sampai sepuluh bulan saja," ujar Soepriyatno saat ditemui di Gedung DPR.
Selain itu, Bambang juga menampik jika usulan perpanjangan masa permohonan sengaja digulirkan oleh anggota Dewan.
“Enggak jelas (siapa yang mengusulkan). Pokoknya belum diputuskan, enggak usah berspekulasi siapa mengusulkan apa,” katanya.
Terkait soal tarif uang tebusan, Bambang enggan berkomentar banyak mengingat belum ada keputusan yang pasti dari Panja DPR dan Pemerintah.
“(Tarif) belum diputuskan,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai jika pemerintah memperpanjang masa pengajuan permohonan
tax amnesty hingga tahun depan, maka potensi penerimaan pajak dari uang tebusan tahun ini tidak akan tergerus selama tarif tebusan pada 2017 lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
“Kalau tarif (tebusan) di 2017 tinggi, enggak, masalah karena tetap ada insentif untuk melakukan tahun ini,” kata Yustinus.
(gir)