Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai kebijakan pengampunan pajak alias
tax amnesty tidak dapat menyelamatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/6), lembaga swadaya masyarakat itu mengungkapkan kebijakan tersebut hanya berkontribusi pada pemasukan negara sebesar Rp60 triliun.
Sekretaris Jenderal Yenny Sucipto mengatakan angka tersebut didapatkan dari pengkajian yang dilakukan oleh pihaknya. Belakangan, malah angka itu didukung juga oleh pernyataan dari Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan Gubernur BI juga mengatakan bahwa
tax amnesty tak berikan pengaruh ke APBN. Bahkan gubernur BI bilang hanya memberikan kontribusi Rp59 triliun, lebih kecil dari angka kami Rp60 triliun" kata Yenny di kantornya, Jakarta.
Menurut dia penerapannya kebijakan
tax amnesty justru menunjukkan lemahnya performa pengumpulan pajak oleh Kementerian Keuangan.
Yenny mengatakan ada empat hal yang lebih baik dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk dapat berkontribusi lebih besar bagi pendapatan negara, ketimbang melaksanakan kebijakan tersebut.
Pertama, pemerintah diminta menyelesaikan permasalahan royalti yang tidak dibayar oleh 60 perusahaan. Negara berpotensi menderita kerugian keuangan sebesar Rp135 triliun hingga Rp150 triliun per tahun akibat persoalan ini.
Kedua, terdapat sekitar 100 perusahaan asing di Indonesia yang belum membayar pajak. Selain itu, Yenny juga mengungkapkan hanya ada 11 persen masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Terakhir, pemerintah juga diminta menyelesaikan masalah pengelakan pajak yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp110 triliun sejak 2009.
"Itu yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan sejak dulu," ucap Yenny.
(gen)